KedaiPena.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan kelompok buruh terhadap Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Dengan demikian, MK memerintahkan kepada pembentuk UU dalam hal ini Pemerintah dan DPR melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan ini diucapkan.
“Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU No 11 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkontitusional secara permanen,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan via youtube, Kamis, (25/11/2021).
MK juga menyatakan, pasal-pasal atau materi muatan UU yang telah dicabut atau diubah oleh UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali jika dalam waktu dua tahun tidak dapat menyelesaikan perbaikan.
“Jika dalam tenggang waktu 2 tahun pembentukan UU tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU No 11 2020 tentang Cipta Kerja, maka pasal-pasal atau materi muatan UU yang telah dicabut atau diubah oleh UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali,” tegas Anwar.
MK juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dari UU Cipta Kerja tersebut.
“Serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan demgan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkas Anwar.
Laporan: Sulistyawan