KedaiPena.Com – Plt.Kabiro Otda Setdaprovsu, Basarin Yunus Tanjung mengungkapkan bahwa Surat Keputusan (SK) penetapan Wakil Gubernur Sumatera Utara terpilih sisa masa jabatan 2013-2018 masih dalam proses di Sekretariat Negara (Setneg) Republik Indonesia.
“Informasi terakhir yang kita terima tentang Wakil Gubernur Sumut masih dalam proses peng-SK-an di Setneng,†ujar Basarin saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/12).
Menurut Basarin, informasi diterima menyebutkan, dalam telaah yang dilakukan Kemendagri, bahwa objek gugatan yang diatur dalam peraturan mengenai tata usaha negara adalah tentang keputusan. Sedangkan Kemendagri, sebut Basarin, menerbitkan surat itu yang dalam pandangan hukumnya, bukan merupakan objek gugatan.
“Itu informasi yang kami terima dari Kemendagri. Sehingga, menurut pertimbangan dari Kemendagri, itu bisa diteruskan ke Presiden untuk mendapat pertimbangan pengesahan. Dan saat ini telah di Setneg,†katanya.
Menurut dia, jika nanti SK tersebut telah diterbitkan oleh Setneg, Kemendagri tentu akan menyurati Pemprov Sumut agar segera melakukan rapat atau mengkoordinasikan pelaksanaan pelantikan Wagubsu.
Disingung terkait pelantikan itu nantinya, ia juga mengaku bukan kewenangan Pemprov Sumut. “Pelantikan nantinya akan dilakukan di Jakarta. Karena semua kewenangannya ada di Jakarta, sedangkan kita ini sifatnya hanya sebagai undangan saja,†imbuhnya.
Laporan: Iam