KedaiPena.Com – Pakar hukum Mahfud MD berkomentar atas dugaan kewarganegaraan ganda Arcandra Tahar, Menteri ESDM di Kabinet Kerja Jokowi. Arcandra dipilih Jokowi menggantikan Sudirman Said dalam reshuffle jilid II.‎
“Ada berita, Menteri ESDM Arcandra berkewarganegaraan AS. Ia pindah kewarganegaraan sejak 2012. Kalau ini benar, ilegal,” kata Mahfud dalam kicauannya di twitter, ditulis Minggu (14/8).
Kata eks Ketua Mahkamah Konstitui (MK) ini, menurut Pasal 22 Ayat (2) Butir a UU No. 39 Tahun 2008, syarat pertama dan utama untuk menjadi menteri adalah Warga Negara Indonesia (WNI).‎
Yang aneh dalam kasus itu, menurut berita itu Arcandra sudah jadi warga negara AS dan memegang paspor negara tersebut sejak 2012, tapi kenapa paspor WNI belum dikembalikan.‎
“Sebelum pulang untuk diangkat sebagai menteri, kabarnya juga, Arcandra sudah beberapa kali masuk ke Indonesia dengan paspor Amerika Serikat. Kalau itu benar, berarti Arcandra tidak jujur kepada Presiden tentang jati dirinya. Bahkan bisa diartikan dia tidak punya rasa nasionalisme,” Mahfud menambahkan.‎
Dan kalau itu benar, Presiden harus segera menggantinya kembali sebagai menteri. Itu harus dilakukan demi konstitusi dan hukum kita.
“Tapi bisa saja berita itu tidak benar dan hanya fitnah sebagai bagian bagian dari intrik politik menjelang dan sesudah reshuffle. Kalau itu hanya fitnah maka kita wajib mendukung Arcandra agar posisinya lebih kuat sehingga kerjanya lebih efektif,” sambung dia lagi.‎
“Ini harus segera dijernihkan karena selain menyangkut konstitusionalitas dan legalitas, juga menyangkut kedaulatan negara kita.‎ Kita menunggu penjernihan masalah ini secara terbuka kpd publik. Martabat dan kedaulatan negara ini harus kita jaga bersama,” tandas dia, dilansir dari twitter @mohmahfudmd.
(Prw)‎