KedaiPena.Com- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1.2020 tertanggal 4 April 2020 terkait penanganan kejahatan di ruang siber selama penanganan wabah virus Corona atau COVID-19 sangat berbahaya.
Salah satu isi dari surat telegram yang ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo ini terkait aturan yang akan menindak tegas penghina presiden dan pejabat pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.
Pasalnya, kata Sahroni, aturan tersebut membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan lantaran Kabareskrim merupakan mantan ajudan Presiden Jokowi ketika masih menjabat sebagai Wali Kota Solo.
“Aturan ini berbahaya sekali. Karena kan kita tahu bahwa Pak Bareskrim dulunya ajudan Pak Jokowi. Ini berpotensi abuse of power. Nanti ada kritisi dikit, langsung ditindak polisi,” kata Sahroni dalam keterangannya, Selasa (7/4/2020).
Bendahara Umum Partai Nasdem ini mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi, sehingga masyarakat berhak melakukan kritik terhadap presiden maupun pemerintah.
Dalam situasi yang memprihatinkan seperti saat ini, kata Sahroni, polisi justru harus berfokus dan berkomitmen penuh untuk memberikan layanan dan melindungi masyarakat luas.
“Polisi harus ingat, bahwa mereka ini digaji rakyat, bekerja untuk rakyat. Dalam situasi sulit seperti saat ini, polisi justru harus berada di garda terdepan dalam melindungi dan mengayomi masyarakat,” tegas dia.
Untuk itu, anak buah Surya Paloh ini meminta Korps Bhayangkara untuk berfokus dalam melayani warga yang terdampak Covid-19 yaitu kesehatan maupun pendapatan ekonomi.
“Polisi mending fokus saja sama bantuin masyarakat yang lagi susah. Dibantu agar mereka merasa aman dan terlindungi di lingkungannya, sambil perketat pengawasan di lapangan untuk orang-orang yang masih keluar enggak pakai masker, atau yang belum melakukan social distancing. Itu lebih bermanfaat menurut saya,” tutup Sahroni.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri mengenai pedoman pelaksanaan tugas fungsi reskrim terkait dengan kejahatan yang terjadi di ruang siber dan penegakan hukum tindak pidana siber selama masa wabah Covid-19. Surat Telegram Kapolri ini ditujukan kepada Kabareskrim Polri dan para Kapolda se-Indonesia.
Dalam Surat Telegram nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 ini, disebutkan beberapa jenis pelanggaran atau kejahatan serta masalah yang mungkin terjadi selama masa darurat, antara lain tentang ketahanan akses data internet, penyebaran hoaks terkait dengan Covid-19, dan penyebaran hoaks terkait dengan kebijakan pemerintah, penghinaan kepada presiden dan pejabat pemerintah, penipuan penjualan produk kesehatan, dan kejahatan orang yang tidak mematuhi protokol karantina kesehatan.
Laporan: Muhammad Hafidh