KedaiPena.Com – Kawasan Ekosistem  Leuser (KEL) adalah tempat terakhir dimana badak, orangutan, gajah dan harimau hidup bersama.Â
Narahubung Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM), Leoni Rahmawati‎ mengatakan, jutaan orang bergantung pada fungsi lingkungan KEL sebagai sumber kehidupan.Â
“Di tahun 2013, Pemerintah Aceh mensahkan Qanun RTRWA (Rancangan Tata Ruang Wilayah Aceh) yang menghapuskan ekistensi KEL dan mengabaikan hak-hak masyarakat adat,” kata dia dalam keterangan pers yang diterima Redaksi, Kamis (3/11).Â
Sembilan warga Aceh telah menggugat Gubernur Aceh, DPRA dan Menteri Dalam Negeri untuk membatalkan Qanun tersebut. Pada tanggal 8 November 2016 ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan mengeluarkan keputusan gugatan.Â
“Para penggugat dan ahli lingkungan akan hadir untuk menjelaskan pentingnya hasil sidang ini untuk Leuser, Aceh dan Indonesia,” tegas dia.Â
Setelah hal tersebut, petisi Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM) akan diserahkan langsung ke Presiden Jokowi.‎
Ia pun menegaskan, untuk memperjelas hal tersebut, GeRAM akan menggelar konferensi pers dan media briefing ini, yang akan dilakukan pada ‎Kamis, 3 November 2016 pukul ‎09.30 sampai selesai.Â
“Acara ini digelar di ‎Restoran Bumbu Desa, Jalan Cikini Raya No.72, Jakarta Pusat. ‎Acara konferensi pers ini  akan menghadirkan ‎Prof. Dr. Emil Salim, Ekonom, Cendikiawan dan Tokoh Lingkungan Hidup Internasional, ‎Farwiza Farhan, Ketua Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), ‎Ikhsan, SH, Kuasa Hukum Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM),” kata dia lagi.‎
“Selain itu, hadir pula ‎Zenzi Suhadi, Departemen Kajian, Pembelaan dan Hukum Lingkungan, Badan Eksekutif WALHI Nasional dan ‎Abu Karim, Masyarakat Adat Aceh perwakilan GeRAM,” tandasnya.‎
(Prw)‎