KedaiPena.Com – Dugaan bocornya jutaan data pelanggan e-commerce Tokopedia lantaran diretas oleh hacker menjadi momentum untuk segera merealisasikan RUU Perlindungan Data Pribadi menjadi Undang-undang.
“Saat ini DPR sedang membahas RUU Pelindungan Data Pribadi, kita berharap agar segera diundangkan. Tidak bisa lagi kita hanya memberi sanksi administratif seperti di Peraturan Menteri. Harus ada sanksi tegas terhadap kecerobohan pengelolaan yang berpotensi pelanggaran HAM,” ungkap Anggota Komisi I DPR RI Willy Aditya dalam keterangan kepada redaksi, Minggu (3/5/2020).
Willy menjelaskan, data pribadi seseorang bocor itu bisa menjadi ancaman hidup bagi pemilik data dan setiap pihak yang terhubung dalam pengelolaan data pribadi harus melakukan kegiatannya secara bertanggung jawab.
“Tanggung jawab demikian melekat pada pihak yang diberikan kepercayaan mengendalikan data pribadi oleh warga. Data digital pelanggan seperti yang dikumpulkan Tokopedia merupakan hak privat warga negara yang harus dilindungi negara,” tegas Willy.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR ini menegaskan, kecerobohan pengelolaan dump data oleh Tokopedia ini akan menjadi catatannya dalam pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi.
Dia meminta, Menkominfo segera memanggil pengelola Tokopedia untuk memberi kejelasan bukan kasus kebocoran data melainkan juga bagaimana manajemen data pribadi warga negara dikelola olehnya.
“Kominfo harus serius segera memanggil Tokopedia yang selalu disebut dan dipromosikan pemerintah dalam setiap laporan keberhasilannya. Masalah data pribadi ini sangat serius jika kita mau mengembangkan industri berbasis big data analytics, IoT, dan apa yang digadang sebagai industri 4.0. Kalau untuk mengelola data warga negara saja sudah seenaknya, bisa bahaya nanti ke depannya,” ucapnya.
Willy mengingatkan Tokopedia untuk segera mengumumkan apa yang terjadi sebenarnya dan langkah mitigasi dan penyelesaian yang mereka akan lakukan untuk melindungi data warga negara dalam aplikasinya.
“Tokopedia harus umumkan sejujurnya apa yang terjadi dan langkah perbaikan yang akan mereka lakukan untuk melindungi data yang telah mereka kumpulkan dari para pelanggannya. Tokopedia ini harus dalam pengawasan Kominfo, Bareskrim Polri, BIN dan aparat penegakan hukum lainnya sampai waktu penanganan masalah dan perbaikan sistem pelindungan data pribadi benar-benar diterapkan,” tegasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh