KedaiPena.Com – Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Wahyu Dhyatmika meminta, agar Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nico Afinta menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo. Ia juga berharap, kapolda Jatim dapat memeriksa semua anggotanya yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Wahyu seusai wartawanya yakni Nurhadi mengalami penganiayaan, Sabtu,(27/3/2021). Nurhadi menjalankan penugasan dari redaksi Majalah Tempo untuk meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.
“Setelah semua berkas penyidikan lengkap, kami menuntut pelakunya dibawa ke meja hijau untuk menerima hukuman yang setimpal, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia, dalam keterangan tertulis, Minggu, (28/3/2021).
Ia pun berharap, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat memerintahkan jajarannya di Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri untuk memproses pelaku.
“Secaara disiplin profesi serta memastikan kasus ini merupakan aksi kekerasan terakhir yang dilakukan polisi terhadap jurnalis,” tutur dia.
Tempo, lanjut dia, juga meminta bantuan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Dewan Pers.
“Untuk melindungi korban dari ancaman kekerasan lebih lanjut dan mengawal proses hukum atas kasus ini,” kata dia.
Ia juga menghimbau, semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers.
“Demi terjaminnya hak publik untuk tahu dan mendapatkan informasi yang akurat mengenai isu-isu yang penting bagi orang banyak,” ungkap dia.
Ia melanjutkan, pihaknya menilai kasus kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan yakni pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.
“Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara,” tandasnya.
Diketahui, kekerasan yang menimpa Nurhadi terjadi ketika dia menjalankan penugasan dari redaksi Majalah Tempo untuk meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.
Penganiayaan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu 27 Maret 2021 malam.
Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, mereka tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya.
Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya. Untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya, dia juga ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya.
Laporan: Sulistyawan