KedaiPena.Com – Andri Syafrin, Jurnalis MNC Group yang menjadi korban kekerasan aparat TNI AU saat terjadinya bentrok dengan warga Sari Rejo, Polonia, Senin (15/8) kemarin, secara resmi melapor ke POM AU Lanud Soewondo, Kamis (18/8).
Pelaporan yang dilakukan atas nama istri Andri syafrin, Malahayati Pohan terkait dugaan pelanggaran UU Pers No. 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 4 serta pasal 170 KUHP tentang dugaan kekerasan terhadap orang yang diduga dilakukan oleh oknum dari TNI AU.
“Terhadap laporan ini kita sangat koorporatif dan kita ajukan saksi-saksi dan bukti lainnya terkait pernyataan dan sebagainya,” terang kuasa hukum korban, M. Irsyad Lubis dalam keterangan kepada wartawan.
Dikatakan, pengaduan yang dilakukan masih dalam tahap penyelidikan. Pihak penyelidik POM AU, Irsyad merespon dan menerima pengaduan yang dilaporkan tersebut dan berjanji akan segera menuntaskan kasus tersebut.
“Kasus ini harus sampai ke Pengadilan agar semua masalahnya tuntas. Masalah sanksi, biar pihak pengadilan yang menentukannya. Apakah oknum TNI AU tersebut bersalah atau tidak, jika terbukti bersalah, maka oknum itu akan diberi sanksi tambahan berupa pemecatan,” katanya.
Irsyad berharap, atas kasus tersebut, seluruh pihak termasuk Presiden dan Panglima TNI untuk turut bersama-sama mengawal kasus tersebut, terutama mengungkap motif di balik penganiayaan yang dilakukan.
“Bisa jadi ada pihak tertentu yang bermain dalam perkara ini. Untuk itu kita berharap hal ini bisa segara tuntaskan. Dan kami, sebagai pihak korban juga berharap kepada Presiden dan Panglima TNI untuk tidak melakukan pembelaan melainkan melakukan pengawalan terhadap kasus ini. Sebab, orang yang bersalah harus dihukum,” pintanya.
Terkait bukti-bukti yang disampaikan dalam laporan itu, Irsyad menerangkan telah menyerahkan testimony para saksi hingga bukti rekaman video.
“Tentunya dari bukti video itu, kita akan mengetahui oknum yang melakukannya. Dan kita juga sudah berkoordinasi dengan penyelidik untuk memastikan siapa pelakunya,” katanya.
(Iam/ Dom)