KedaiPena.Com- Perlu adanya kolaborasi antara pemerintah daerah (Pemda) kepala daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta DPR untuk memperjuangkan nasib para honorer tersebut.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang usai menerima aspirasi dari puluhan perwakilan tenaga honorer Satpol PP Sumut yang tergabung dalam Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FK BPPPN) kemarin.
“Kita meminta supaya para kepala daerah satu suara, satu bahasa untuk memperjuangkan status Satpol PP. Karena Satpol PP ini diangkat oleh para kepala daerah, bupati dan wali kota, sehingga mereka tidak boleh terlepas dari tanggung jawab juga,” kata Junimart, Rabu, (3/8/2022).
Dalam kesempatan itu, Junimart, mendesak pemerintah pusat untuk menetapkan status kepegawaian dari 3.500 tenaga honorer Satpol PP yang bertugas di Pemda Sumut.
Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri)!Junimart mengatakan pemerintah harus segera membuat regulasi khusu untuk 3.500 Satpol PP.
“Kemenpan RB dan Kemendagri harus bijak menyikapi keresahan para Satpol PP ini dan saya mendesak untuk segera dibuatkan regulasi khusus yang dapat mengakomodir status mereka,” ungkap Junimart.
Junimart mengatakan, para Satpol PP honorer ini telah mengabdi selama sepuluh hingga 20 tahun, sehingga mereka layak untuk menerima penghargaan, baik melalui pengangkatan sebagai PNS atau pegawai negeri sipil atau sebagai Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja
“Aspirasi ini akan kami bawa dan bahas di dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II bersama dengan kementerian terkait. Adapun yang menjadi pertimbangan adalah lama waktu pengabdian mereka yang mencapai sepuluh hingga 20 tahun,” pungkas politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) daerah pemilihan Sumut II.