KedaiPena.Com- Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang meminta aparat hukum dapat segera mengusut temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyimpangan perjalan dinas pegawai negeri sipil sebesar Rp 39,26 miliar.
Junimart begitu ia disapa menegaskan, bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) dari BPK muktlak untuk ditindaklanjuti aparat penegak hukum seperti KPK atau Kejaksaan Agung (Kejagung).
“LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK wajib ditindaklanjuti APH (KPK dan/atau Kejagung), diminta maupun tidak diminta, melakukan penyelidikan atau penyidikan dengan berkoordinasi dengan BPK untuk mendapatkan bukti permulaan yang sudah valid secara lembaga,” ungkap Junimart di Jakarta, Senin,(10/6/2024).
Junimart memandang, bahwa penyimpangan perjalanan dinas ini sudah berlangsung lama. Junimart juga memandang hal ini sebagai tindakan koruptif.
“Penyimpangan perjalanan dinas ini hemat saya sudah berlangsung lama dengan modus masing-masing yang cenderung koruptif,” ucapnya.
Karena itu, dia meminta agar laporan BPK ini tidak dibiarkan. Menurutnya, aparat harus bergerak cepat mengusut temuan BPK tersebut.
“Tidak boleh lagi dibiarkan, APH harus bergerak cepat memproses sesuai hukum dan menerapkan asas transparansi,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, penyimpangan perjalan dinas pegawai negeri sipil sebesar Rp 39,26 miliar diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nilai ini merupakan akumulasi pada 46 kementerian/lembaga (K/L).
“Penyimpangan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 39.260.497.476 pada 46 K/L,” bunyi laporan BPK pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Pusat 2023, seperti dikutip Minggu (9/6/2024).
Laporan: Tim Kedai Pena