KedaiPena.com – Anggota Komisi III DPR RI, Fraksi NasDem, Rudianto Lallo menyambut baik rencana pemberian amnesti kepada 44 ribu narapidana. Ia menilai, pemberian amnesti narapidana bisa menjadi solusi permasalahan rumah tahanan yang melebihi kapasitas. Bahkan ia mengusulkan agar pemerintah menambah lagi sasaran amnesti.
“Saya malah mengatakan kalau masih ada tindak-tindak pidana yang patut diberi amnesti, sekalian saja semua,” kata Rudianto saat dihubungi, Selasa (16/12/2024).
Ia pun menyatakan pengurangan jumlah tahanan akan mengurangi beban dari rumah tahanan, baik dari segi anggaran maupun dari kapasitas bangunan.
“Supaya tahanan kita tidak over-kapasitas lagi kira-kira begitu. Karena ada beban negara di dalam kan, kalau terlalu banyak over-kapasitas, buat lagi lapas, buat rutan lagi, menambah beban negara lagi kan,” ucapnya.
Pemberian amnesti menurutnya langkah yang bijak ketimbang negara harus menggelontorkan anggaran lagi untuk membangun rumah tahanan baru. Namun, tentunya pemberian amnesti ini tidak boleh asal. Rudianto yakni pemerintah memberikan amnesti ini untuk pelaku tindak pidana ringan yang sejak awal bisa diselesaikan tanpa proses hukum.
“Bahwa kasus-kasus yang bukan kejahatan manusia, kasus pembunuhan dan lain-lainnya yang masih bisa dikomunikasikan, korban yang berlaku yang tidak perlu masuk dalam proses hukum,” tandasnya.
Sebagai informasi, pembahasan amnesti ini nanti akan dikolaborasikan antara Komisi III dengan Komisi XIII. Sejauh ini pemerintah belum mengumumkan siapa saja narapidana yang akan diberikan amnesti. Akan tetapi narapidana kasus narkoba dalam hal ini pengguna masuk dalam rencana pemberian amnesti.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan bakal mengumumkan nama-nama narapidana yang mendapatkan amnesti atau penghapusan hukuman dengan transparan.
“Nama-nama penerima amnesti akan dibawa ke DPR satu per satu untuk kemudian dimintai persetujuan,” kata Menhum Supratman.
Laporan: Ranny Supusepa