KedaiPena.com – Rangkaian kerjasama hingga konflik yang terjadi antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah RRC, dinilai telah banyak melukai masyarakat Indonesia. Karena itu, Front Anti Dominasi Asing menghimbau kepada pihak pemerintah RRC untuk menghentikan segala bentuk provokasi dan intervensi di negara Indonesia.
Koordinatot Front Anti Dominasi Asing Moh. Jumhur Hidayat menyatakan sejak Pemerintahan Joko Widodo berkuasa, hubungan RI-RRC terasa sekali sangat menguat.
“Seolah ada rindu yang terpendam lebih dari 10 tahun karena pada saat Pemerintahan Megawati, kedekatan yang mulai dibangun saat itu tidak berlanjut akibat terjadinya pergantian kekuasaan kepada Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono,” dinyatakan Jumhur secara tertulis, Rabu (8/12/2021).
Gejala ini dirasakan sekali karena berbagai kerjasama yang terjadi antara RI-RRC semakin terasa asimetris dengan mengubah berbagai peraturan penting demi melayani RRC, sifat kerjasamanya lebih banyak merugikan RI.
“Di antaranya, paket perjanjian kerjasama dengan RRC atau investor dari RRC yang mengharuskan RI melakukan berbagai kebijakan yang mempermudah masuknya tenaga kerja asing (TKA), melegalkan diskriminasi dalam pengupahan, pembelian komponen dan barang modal untuk proyek dari RRC, perlakuan bebas pajak (tax holiday), pembangunan infrastruktur demi mendukung ambisi RRC dengan Skema OBOR (one belt one road) padahal belum diperlukan oleh bangsa Indonesia saat ini dan sebagainya,” urainya.
Hal lainnya yang juga menunjukkan kerjasama asimetris itu adalah pembentukan UU Omnibus Law yang gamblang telah dinyatakan Mahkamah Konstitusi sebagai inkonstitusional (melanggar konstitusi UUD 1945).
“Omnibus Law itu juga bagian dari adanya kerjasama dengan RRC ini. Karena sebelumnya tidak pernah ada investor dari negara mana pun yang meminta peraturan seburuk seperti yang ada dalam UU Omnibus Law. Baik itu dari tata cara pembuatannya (formil) maupun isi atau substansinya (materil),” urainya lagi.
Belum selesai dengan kerjasama asimetris dan bermasalah ini, baru-baru ini, rakyat Indonesia dikejutkan dengan intervensi langsung atas kedaulatan NKRI di wilayah Laut Natuna Utara dengan melarang aktivitas Pengeboran Migas. “Padahal nyata-nyata wilayah tersebut bagian dari Zona Ekonomi Eksklusif sesuai dengan Peraturan PBB yaitu UNCLOS 1982 (The United Nations Convention on the Law of the Sea) yang merupakan kelanjutan dari Deklarasi Juanda 13 Desember 1957,” tegas Jumhur.
Jadi, lanjut Jumhur, tingkah polah RRC ini bagai peribahasa dikasih hati minta ampela.
“Karena itu, kami Front Anti Dominasi Asing menyatakan sikap untuk meminta dihentikannya berbagai provokasi RRC terhadap Kedaulatan NKRI di wilayah Laut Natuna Utara dan dihentikannya segala bentuk intervensi baik langsung maupun tidak langsung kepada RI karena kami rakyat Indonesia tidak bodoh dan buta. Sebelum kami terpaksa mendesak Pemerintah RI agar memutuskan kembali hubungan diplomatik dengan RRC,” pungkasnya.
Laporan : Natasha