KedaiPena.Com – Julius Herianto Simanjuntak (23) warga Jalan Sei Bilah, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan ditangkap petugas Reskrim setempat.
Julius ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pengamen bernama Anjar alias Ucok warga Langgan Payung, Labuhan Batu Selatan.
Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri melalui Panit Reskrim Ipda Martua Manik menerangkan, kejadian berawal saat Julius kehilangan HP dari kios rokoknya di jalan Sei Batang Hari. Julius langsung menuduh korban yang telah mencuri HPnya, lantaran korban malam hari duduk-duduk di kios miliknya.
“Pelaku dan rekannya Evan panjaitan (DPO) dan Bibi silitonga (DPO) mengikat kedua tangan korban ke pohon. Pelaku kemudian membakar kaki dan tangan korban dengan menggunakan tali nilon yang dibakar, untuk memaksa korban mengakui perbuatannya,” kata Daniel kepada wartawan, Minggu (16/10).
Dijelaskan, Evan memukul kepala korban dengan menggunakan rantai anjing, sementara Bibi memukul perut korban dengan tangannya secara berulangkali. “Korban yang kesakitan membuat kakinya mengenai botol gelas aqua yang berikan minyak bensin bercampur solar dan oli kotor. Akibatnya, api menyambar tubuh korban,” terang Kapolsek.
Mendapat informasi tersebut, lajut Kapolsek, petugas langsung turun ke lokasi kejadian dan mengamankan Julius. Sementara Korban dibawa ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pertolongan.
“Pelaku masih menjalani pemeriksaan. Dari pelaku petugas mengamankan barang bukti 1 buah selang air warna merah, 1 gulung kabel warna hitam, 1 buah rantai anjing, 1 pasang sendal jepit dan 1 buah jerigen,” sebutnya.
Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap Evan dan Bobi. “Pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 170 Subs 352 ayat 2 KUHPidana. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” jelas Kapolsek.
(Dom)