KedaiPena.Com – Seharusnya bekas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tidak hanya sekedar dipenjara 12 Tahun dan denda Rp 500 juta serta uang pengganti Rp 14,5 miliar.
Akan tetapi, jika melihat dari kasus yang menjeratnya, ia menganggap bahwa eks Bendahara Umum DPP PDI Perjuangan itu pantas untuk dimiskinkan.
Hal itu ditegaskan Ketua Harian DPP Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK), Jerry Massie dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa (24/8/2021).
“Juliari layak dimiskinkan atau dipenjara seumur hidup. Saya nilai ini tak terlalu berat sesuai dengan perbuatannya yakni merampok duit bansos dan menerima suap Rp32,4 miliar,” kata Jerry.
Menurut Jerry, vonis yang ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat tidak memenuhi unsur keadilan hukum.
“Harusnya ada tiga vonis pertama, seumur hidup, vonis mati atau paling lama 20 tahun penjara. Nah, aspek keadilan tak diterapkan oleh Majelis hakim,” ujarnya.
Ditambah lagi, dengan vonis 12 tahun penjara, Juliari berpotensi keluar penjara lebih cepat karena ada potensi mendapatkan remisi. Menurut Jerry lagi, bahwa potensi ini bisa memberikan efek negatif bagi sistem peradilan di Indonesia.
“Cara seperti ini juga kebanyakan remisi bagi koruptor, saya yakin pemberantasan korupsi tak efisien dan efektif. Indonesia kan nomor 3 di Asia jadi harus ada perubahan khususnya masa hukuman bagi para koruptor. Kalau Juliari 12 tahun itu tak sebanding dengan perbuatannya,” paparnya.
Ditambah lagi, celetukan Ketua KPK Firli Bahuri tentang hukuman mati bagi koruptor di situasi pandemi juga menjadi soal banyak kalangan. Jerry berpendapat, jika opsi hukuman mati tidak diambil, seharusnya memiskinkan terpidana korupsi khususnya Bansos seperti Juliari adalah pilihan terbaik.
“Berbeda dengan Korut, Taiwan, RRC dan Vietnam para koruptor tempatnya di dalam liang lahat. Mereka yang merampok duit rakyat maka pemerintah wajib merampas aset mereka semua,” tandasnya.
Tanpa hukuman yang sesuai dan setimpal bagi para pelaku korupsi di Indonesia, ia pesimis upaya pemberantasan korupsi tidak akan berjalan.
“Jadi kalau tidak ada hukuman berat bagi koruptor saya yakin sampai kapan pun sulit untuk membasmi dan memberangus koruptor di tanah air. Presiden juga harus turun tangan kan KPK di bawah kendali Presiden. Perlu ada tindakan konkret bukan tindakan konyol,” tambahnya.
Perlu diketahui, bahwa di dalam persidangan pembacaan putusan oleh Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada hari Senin 23 Agustus 2021, majelis hakim telah memutus bersalah Juliari Peter Batubara dalam kasus suap pengadaan bantuan paket sosial bansos.
Bekas Menteri Sosial (Mensos) itu divonis 12 tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsider 6 bulan kurungan.
Juliari Batubara terbukti di persidangan bersalah menerima suap pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19.
Mantan anak buah Megawati Soekarnoputri itu disebut hakim menerima suap Rp32,4 miliar dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bantuan sosial untuk penanganan Covid-19.
Uang suap itu diberikan kepada Juliari terkait penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19 di antaranya PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.
Laporan: Muhammad Lutfi