KedaiPena.Com – Ruslan (28), berprofesi sebagai juru parkir (jukir), akhirnya harus mendekam di balik jeruji besi usai ditangkap Polsek Sunggal, Rabu (1/2).
Ruslan, warga Jalan Setia Budi, Gang Famili, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal ini terekam CCTV membongkar Cefe Ngunyah di Jalan DR. Dr. Mansyur No. 132, Kelurahan Tanjung Rejo, Kota Medan milik Yeni Arisandi Kosasih (25).
Dalam keterangan persnya, Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri menyebutkan, pemilik cafe awalnya mendapatkan laporan rekaman CCTV pembongkaran usaha miliknya itu  dari karyawannya.
“Setelah mendapat laporan dari karyawannya, korban langsung bergegas mendatangi tempat usahanya. Disitu, ia langsung mengecek kamera pengawas (CCTV),†tutur Daniel.
Berdasarkan rekaman kamera CCTV tersebut, akhirnya diketahui bahwa pelakunya adalah Ruslan bersama rekannya yang berinisial N yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
“Dari rekaman CCTV, karyawan dan korban yang mengenali Ruslan langsung mendatangi rumah pelaku dan berhasil menemukan barang milik korban yang hilang dari cafenya,†jelas Daniel.
Korban pun menghubungi petugas Polsek Sunggal dan langsung mengamankan tersangka. “Akhirnya petugas berhasil membekuk Ruslan tanpa adanya perlawanan,†sebut Daniel.
Ruslan yang diamankan pun mengakui perbuatannya. Dikatakannya, dirinya dan temannya N melakukan aksinya dengan merusak kunci cafe. “Kami membongkar cafe itu. Tapi kawan ku itu entah dimana sekarang,†jawab Ruslan.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga  menyita satu unit speaker merek ODA, satu unit blender merek Philips, dan dua unit kamera CCTV sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya, Ruslan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Laporan: Iam