KedaiPena.com – Ketua Umum HIPMI Tax Center, Ajib Hamdani mengatakan bahwa pemerintah perlu mencermari proses judicial review UU Tax Amnesty  yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK). Tujuannya, agar psikologis warga negara yang memanfaatkan kebijakan pengampunan pajak tidak terganggu. Terlebih, masa kebijakan ini berlangsung singkat dan tarif akan naik per tiga bulan.
“Masalah yang perlu dicermati oleh pemerintah sekarang adalah agar proses judicial review ini tidak meresahkan atau mengganggu psikologis warga negara yang memanfaatkan tax amnesty. Sebab, argo waktu terus berjalan dan tarif tax amnsety  akan naik per tiga bulan. Maka, justru kerugian ada di pihak warga negara yang hanya wait and see menunggu proses judicial review berjalan,” ujar Ajib dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (15/7).
Pakar perpajakan Indonesia itu juga mengimbau kepada pemerintah untuk bisa memberikan edukasi dan sosialisasi kepada warga negara untuk dapat memanfaatkan kebijakan tax amnesty yang hanya berlaku sekali seumur hidup.Â
“Pemerintah harus menggandeng para stakeholder pengusaha dalam sosialisasi, edukasi, dan meyakinkan kepada seluruh warga negara bahwa tax amnesty adalah kesempatan sekali seumur hidup yang sangat layak dimanfaatkan,†paparnya.Â
Proses judicial review yang berjalan seharusnya tidak mengurangi aspek kepastia‎n hukum tax amnesty. Sebaliknya, dengan adanya judicial review ini justru harus memperkuat legistimasi UU Tax Amnesty dan bukan merupakan jalan keluar bagi koruptor.Â
“UU Tax Amnesty bukanlah sebuah jalan keluar bagi koruptor supaya lolos dari jerat hukum. Seluruh warga baik dari kalangan pengusaha perorangan, atau korporasi ketika lalai dalam membayar kewajiban pajak, tetap akan dikenakan sanksi administratif, bahkan sanksi pidana bila memang terdapat unsur pidana,†lanjutnya. ‎
(oskar/veb)‎