MENGENAI ‘ngototnya’ Ahok soal cuti, Prof. Yusril memberikan pandangannya secara hukum.‎
Menurut Prof. Yusril MK harus melihat apakah norma di dalam UU Pilkada bertentangan dengan norma di dalam konstitusi.
‎
Kalau alasan Ahok tidak mau cuti karena menjaga APBD, menurut Prof. Yusril konteksnya bukan di situ. Tapi soal netral dan objektif.‎
Prof. Yusril mengatakan, apakah petahana akan bersikap netral dan objektif dan tidak akan menggunakan pengaruh juga jabatan?
Dua hal yang disampaikan Prof. Yusril ini adalah satu kesatuan dari apa yang diperintahkan UUD 45 dan UU Pilkada yang harus dipahami Ahok.‎
Di dalam UUD 45 dinyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Di dalam UU Pilkada menyatakan setiap calon wajib mendapatkan perlakuan secara adil dan setara. Tidak ada calon yang istimewa.‎
Jadi dua hal itulah yang disampaikan oleh Prof. Yusril apakah norma UU itu bertentangan dengan konstitusi?
Yang saya lihat malah apa yang diinginkan Ahok itu, walaupun ini akting, ternyata bertentangan dengan pasal-pasal lain di UU Pilkada.
Jangankan melihat apakah UU Pilkada bertentangan dengan UUD 45, keinginan Ahok ini ternyata bertabrakan dengan pasal setara dan adil di UU Pilkada.‎
Akal-akalan ahok untuk judicial review sudah saya bongkar beberapa hari lalu dan terbukti Ahok lakukan hal itu.Â
‎
Jadi apa yang dikatakan Prof. Yusril ini adalah dasar buat MK untuk memutuskan judicial review ‘akal-akalan’ Ahok ini.
Ingat ya, yang disampaikan Prof. Yusril ini adalah ilmu, bukan asal ngucap. Itulah beda Prof. Yusril dan Pak Ahok.
Oleh Teddy Gusnaidi, Koordinator Logika Rakyat