KedaiPena.Com- Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman angkat bicara terkait dengan viral anggota polisi membanting mahasiswa hingga kejang-kejang saat aksi demonstrasi di Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, kemarin.
Melalui akun twitter pribadi miliknya, Fadjroel sapaanya meminta, agar semua pihak saling menghormati hak dan kewajiban konstitusi. Terlebih polri melalui Polda Banten juga sudah meminta maaf.
“Polisi meminta maaf atas kejadian di Tangerang. Semua saling menghormati hak & kewajiban sesuai Konstitusi (pasal 28 dan 28j) & UU No.9/1998,” cuit Fadjroel yang turut mengunggah video permintaan maaf yang disampaikan Polda Banten, Kamis, (14/10/2021).
Fadjroel pun mengingatkan, permintaan Presiden Jokowi untuk melakukan pendekatan humanis dan dialogis. Fadjroel menekankan, bahwa kritik merupakan hak konstitusional.
Polisi meminta maaf atas kejadian di Tangerang. Semua saling menghormati hak & kewajiban sesuai Konstitusi (pasal 28 dan 28j) & UU No.9/1998. KRITIK adalah HAK KONSTITUSIONAL setiap WNI. Pendekatan HUMANIS dan DIALOGIS ditegaskan Presiden @jokowi ~ #BungFADJROEL @DivHumas_Polri pic.twitter.com/i1GqWqQZAL
— Dr. M. Fadjroel Rachman (@fadjroeL) October 14, 2021
“Kritik adalah hak konstitusional setiap WNI. Pendekatan humanis dan dialogis ditegaskan Presiden,” papar Fadjroel.
Sebelumnya, Kapolda Banten Rudy Heriyanto melakukan kunjungan ke Polresta Tangerang untuk bertemu secara langsung dengan mahasiswa M. Faris Amrullah (21) dan orangtuanya.
Kapolda meminta maaf atas perlakuan oknum Polresta Tangerang pada saat pengamanan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang pada Rabu (13/10/2021) .
“Atas nama Polda Banten, saya meminta maaf kepada adek Faris dan ayahanda yang mengalami tindakan kekerasan oleh oknum Polresta Tangerang pada saat pengamanan aksi unjuk rasa,” ucap Rudi begitu dirinya disapa, Kamis, (14/10/2021).
Tidak hanya itu, ia juga menyampaikan pihaknya akan memberikan sanksi kepada oknum tersebut.
“Kami pastikan ada sanksi tegas terhadap oknum tersebut yang saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri dan Bidpropam Polda Banten,” katanya.
Laporan: Muhammad Hafidh