KedaiPena.Com – Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto, meminta publik berhati-hati terhadap upaya pengalihan isu pembubaran ormasnya. Sebab, hal itu merupakan upaya mengalihkan perhatian publik dari sidang vonis kasus penistaan agama besok, dengan terdakwa Basuki T. Purnama alias Ahok.
“Hati-hati pengalihan isu vonis penista agama esok. Setelah bunga, balon, gagal, sekarang pakai ‘kayu’. #rezimpanik,” papar dia dalam siaran pers yang diterima oleh wartawan, Senin (8/5).
Ismail pun menegaskan, bahwa sebenarnya organisasinya belum bubar atau dibubarkan oleh pemerintah.
“HTI belum dibubarkan, karena pembubaran ormas harus dilakukan melalui mekanisme sidang pengadilan,” beber dia.
Selain itu, kata dia, HTI pun belum pernah menerima sanksi-sanksi administratif seperti surat peringatan seperti diatur dalam UU 17/2013 tentang organisasi kemasyarakatan atau ormas.
Karena itu, tegas dia, pernyataan Menko Polhukam, Jenderal TNI (Purn) Wiranto, tadi siang soal rencana pembubaran HTI bukan berarti bisa langsung membubarkan organisasi pengusung ide khilafah itu.
“Surat peringatan saja belum pernah diterima HTI. Tidak pernah ada pembubaran ormas melalui pidato,” pungkas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh