KedaiPena.com – Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Muryadi mengatakan, Tim Kajian yang berperan dalam pemanfaatan pasir sedimentasi laut telah mengkaji peraturan pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut selama lebih dua tahun.
“Tim Kajian yang berisi dari orang-orang pakar di bidangnya, dari perguruan tinggi, kemudian kementerian lembaga, sudah mengkaji PP ini selama lebih dari dua tahun,” kata Wahyu di Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Ia meyakini bahwa hasil kajian tersebut memiliki dampak positif yakni membersihkan endapan sedimentasi pasir laut yang mengganggu ekosistem laut termasuk terumbu karang.
Dalam proses pembersihan sedimentasi pasir laut, ia menegaskan bahwa pembersihan pasir sedimentasi ini wajib menggunakan cara yang tepat tanpa merusak ekosistem yang ada. Sementara soal pemanfaatan pasir tersebut, ia menyebut fokus utama adalah untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
“Kemudian pasir lautnya dimanfaatkan untuk kepentingan domestik atau dalam negeri. Karena kita tahu kebutuhan untuk reklamasi, kebutuhan untuk membangun sarana-prasarana pelabuhan itu yang dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah maupun swasta itu banyak sekali sehingga membutuhkan bahan urukan,” ucapnya.
Wahyu menjelaskan hingga kini pemanfaatan pasir laut yang boleh dikeruk berada di tujuh lokasi yang meliputi perairan di Kabupaten Demak, Kota Surabaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, perairan sekitar Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan, serta perairan di sekitar Pulau Karimun, Pulau Lingga, dan Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
“Namun hingga kini pengerukan pasir sedimentasi laut belum berjalan,” pungkasnya.
Hingga kini terdapat 66 calon perusahaan yang mengajukan permohonan memanfaatkan pasir laut, namun puluhan perusahaan itu hingga kini masih dalam tahap verifikasi lebih lanjut.
“Ke depan, pemerintah akan melakukan kontrol ketat dari berbagai aspek yang meliputi kelayakan usaha, sumber daya serta sumber dana, teknologi yang dihadirkan dalam pengerukan pasir hingga pengawasan soal volume pasir laut yang boleh dikeruk hal ini agar kuota yang diberikan tidak melebihi batas ambang risiko yang berkaitan dengan lingkungan,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa