KedaiPena.Com – Juru Bicara (Jubir) Gubernur Banten, Ujang Giri membantah pernyataan kuasa hukum tersangka IS yang menyebut jika kliennya merupakan korban lantaran diperintah untuk mencairkan dana Hibah Ponpes oleh Wahidin Halim.
Hal itu disampaikan oleh Ujang Giri
saat menanggapi masuknya nama Gubernur Banten, Wahidin Halim yang dituding terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian bantuan dana hibah pondok pesantren dari APBD Provinsi Banten.
Ia menegaskan, bahwa yang dimaksud diperintah oleh Gubernur itu bukan dengan menggunakan cara-cara yang melanggar aturan.
“Perintah Gubernur bukan perintah untuk melakukan perbuatan melawan hukum, tapi perintah mengimplementasikan program sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucap Ugi begitu dirinya disapa, Sabtu (22/05/2021).
Ugi pun menuturkan jangan salah menafsirkan perintah tersebut. Sebab, perintah Gubernur secara fakta merupakan aturan yang berdasarkan peraturan Gubernur.
“Peraturan Gubernur tentang pedoman pemberian dana hibah dan bansos yang bersumber dari APBD Provinsi Banten merupakan pedoman pelaksanan yang harus diimplementasikan, itu yang diperintahkan Gubernur soal program hibah, Gubernur tidak memerintahkan diluar peraturan yang telah ditetapkan” tandasnya.
Sebelumnya, nama Gubernur Banten, Wahidin Halim dituding terseret dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pemberian bantuan dana hibah pondok pesantren dari APBD Provinsi Banten.
Kuasa hukum tersangka IS, Alloy Ferdinan menuturkan, bahwa kliennya hanya menjalankan tugas serta intruksi yang diberikan oleh pimpinannya, yakni Gubernur Banten Wahidin Halim untuk mencairkan dana hibah ponpes pada tahun 2018 dan 2020.
Dirinya pun mengatakan, kliennya hanya mengikuti apa yang sudah menjadi perintah dari Gubernur sebagai atasannya.
“Di sini kan FSPP (Forum Silaturahmi Pondok Pesantren) dan itu sudah melampaui waktu, dan disarankan masuk ke anggaran berikutnya. Cuma perintah Gubernur dilaksanakan di tahun yang sama, maka dia (IS) langsung laksanakan. Jadi klien kami tidak punya kepentingan dengan pihak penerima sama sekali,” ujarnya.
Laporan: Muhammad Lutfi