KedaiPena.Com- Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Eramus Napitupulu menegaskan, jika isu jual beli kamar tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur berakar pada masalah kelebihan penghuni lapas (overcrowding) yang terjadi selama ini.
“Ini kondisi dan isu berulang. Akarnya semua dari overcrowding,” kata Erasmus Napitupulu kepada wartawan, ditulis, Senin, (7/2/2022).
Menurut Erasmus, masalah kelebihan penghuni mengakibatkan lapas tidak memiliki kapasitas untuk menampung para tahanan. Ia juga menyoroti kondisi lapas yang menjadi tidak layak akibat masalah kelebihan penghuni.
“Sehingga potensial ada jual beli. Isu klasik ini, Pak (Menkumham) Yasonna juga tahu pasti,” beber dia.
Erasmus mengungkapkan bahwa ICJR sudah sejak lama mengusulkan sejumlah rekomendasi untuk menyelesaikan masalah di lapas tersebut.
Di antaranya melakukan perbaikan sistem peradilan pidana untuk mencegah penggunaan penahanan secara eksesif dan mengubah kebijakan punitif menjadi kesehatan masyarakat untuk penanganan kasus narkotika.
Sebelumnya, seorang warga binaan Lapas Cipinang berinisial WC mengungkapkan praktek dugaan jual beli kamar hingga puluhan juta Rupiah.
Dia mengatakan narapidana harus mengeluarkan banyak uang untuk dapat kamar selama menjalani masa tahanan.
“Nanti duitnya diserahkan ke sipir, di sini seperti itu. Kalau untuk tidur di kamar, antara Rp 5 juta hingga Rp 25 juta per bulan. Biasanya mereka yang dapat kamar itu bandar narkoba besar,” kata WC.
WC menjelaskan para narapidana harus membayar kamar karena Lapas Cipinang sudah melebihi kapasitas. Menurut dia, praktik jual beli kamar di Lapas Cipinang sudah sejak lama ada, bahkan jadi sumber pemasukan oknum petugas.
Laporan: Muhammad Hafidh