KedaiPena.com – PT Jakarta Tollroad Development (JTD) mengumumkan akan melakukan penyesuaian tarif tol pada 6 Ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta, Ruas Semanan – Sunter dan Sunter – Pulogebang Seksi A Kelapa Gading – Pulogebang dalam waktu dekat, namun belum ada kepastian kapan waktu kenaikan ini terjadi.
Tol tersebut merupakan ruas yang terintegrasi (toll to toll), yang berperan sebagai akses vital penggerak roda perekonomian untuk mendukung percepatan pergerakan logistik dan mobilitas orang dari Timur ke Barat Jakarta, mendukung perekonomian wilayah dan properti, pengembangan kawasan industri, dan pusat perbelanjaan.
Operator mengklaim akan terus melakukan upaya perbaikan guna meningkatkan pelayanan, memberikan keamanan, kenyamanan dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.
“Peningkatan Layanan dibidang transaksi antara lain dengan menyediakan Mobile Reader untuk mempercepat waktu transaksi, Implementasi dan peningkatan kapasitas transaksi di gerbang tol,” kata Charles Giroth, Kepala Divisi Operasi & IT PT JTD Jaya Pratama dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Pada bidang layanan Lalu Lintas, PT JTD Jaya Pratama telah melakukan pemasangan alat tol cerdas diantaranya Smart Surveillance System (Smart CCTV), Dynamic Message Sign (DMS) pada akses jalan tol dan lajur, serta pemeliharaan sarana keselamatan lalu lintas dan penyiagaan armada operasional yang terdiri dari Mobil Layanan Jalan Tol, Derek, Ambulance, Rescue dan PJR.
“Untuk memastikan masyarakat menerima informasi dengan baik, Kementerian PUPR bersama PT JTD Jaya Pratama juga secara masif telah melakukan sosialisasi melalui berbagai media komunikasi, mulai dari media cetak, online, elektronik, media sosial, dan media luar ruang,” kata Charles.
Penyesuaian tarif ini telah sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.544/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Pada 6 Ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Ruas Semanan – Sunter dan Sunter – Pulogebang Seksi A Kelapa Gading – Pulogebang.
Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol.
Laporan: Tim Kedai Pena