KedaiPena.Com – Ketua Komisi IV DPR RI, Edhy Prabowo mengatakan, rencana ‘Judicial Review’ (JR) Undang-undang 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dilakukan oleh asosiasi pengusaha sawit baik APHI maupu GAPKI sangat berbau kepentingan bisnis.
“JR ini berbau kepentingan. Kenapa, karena dari sisi pengacaranya saja Refly Harun ini kan komisaris BUMN. Lalu kemudian APHI dan GAPKI kalau ada niat baik perbaikan kenapa langsung ke JR, padahal mereka kan bisa komunikasi dulu,” papar dia di diskusi Green Ramadhan di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jumat (2/6).
Tak hanya itu, kata Edhy, jika para pengusaha hutan tersebut benar lalu mengapa harus takut mengajukan JR. Padahal, Undang-undang tersebut kan hanya mengacu pada perusahaan yang lalai.
“Ini UU spektakuler, jangan karena alasan yang belum jelas atau tersudut, terpojok dan ketakutan itu UU ini diganggu. Maka dari itu DPR tidak akan diam,” papar Ketua DPP Partai Gerindra ini.
“Di DPR pun sudah siap kalau ada JR, ada spesialis ahli untuk hadapi itu. Kita yakin waktu itu buat UU ini untuk lindungi lingkungan kita, jadi lebih baik kita hukum beberapa perusahan yang melanggar dari pada membiarkan mereka kemudian lingkungan rusak,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh