KedaiPena.Com – Pengamat Hukum Tata Negara Ibnu Sina mengungkapkan, bahwa perlu waktu untuk melakukan uji materi judicial review Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja seperti yang banyak dianjurkan oleh banyak pihak.
“Sebagai tekad itu sangat baik tapi menuju kesana butuh waktu lebih dari satu-dua bulan ke depan menunggu terhadap presiden,” kata Ibnu Sina saat dikonfirmasi, Selasa, (13/10/2020).
Ibnu Sina mengatakan, untuk saat ini Undang -Undang Omnibus Law Ciptaker masih sangat prematur.
“UU saja belum bernomor masih premature membahas pengujian di MK tidak ada satupun yang tahu isi normanya sepeti apa terlalu banyak asumsi bertebaran, harus ada dulu norma yang jelas,” tutur Ibnu Sina.
Ibnu Sina mengaku sangat yakin jika
mau menguji norma tersebut tidak bisa cepat lantaran jumlah terdampaknya luar biasa banyak.
“Jadi UU cipta kerja yang telah diundangkan harus terlebih dahulu terbit,” tandas Ibnu Sina.
Diketahui, sejak diresmikannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, ketetapan tersebut menuai perdebatan dari berbagai kalangan.
Perdebatan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Omnibus Law ini berujung pada pro dan kontra terhadap UU Cipta Kerja ini.
Serikat Buruh, dan mahasiswa menyatakan kontra terhadap disahkannya karena (UU) Cipta Kerja dirasa timpang tindih dan hanya menguntungkan salah satu pihak.
Banyak dari pihak yang kontra telah menyatakan keinginannya untuk melakukan tuntutan lanjutan melalui judicial review ke Mahkamah Kontitusi (MK).
Laporan: Sulistyawan