KedaiPena.Com – Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, jika kendaraan pelat hitam mau jadi alat transportasi, maka tak masalah. Asalkan, pelat hitam itu terdaftar resmi sebagai badan usaha.
“Rental misalkan, karena definisi transportasi umum itu adalah orang naik maka bayar,” kata Jonan dalam jumpa pers di Kemenhub Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, Selasa (22/3).
“Syaratnya coba tanya kepolisian, SIM-nya itu harus A umum kalau sedan atau jip. Bukan SIM A biasa,” ujar mantan Dirut KAI itu.
Begitu juga dengan Blue Bird, Express, Silver Bird atau taksi apapun jika ingin pelat hitam boleh-boleh saja, tapi terdaftar misal sebagai rental resmi. Tinggal nanti bagaimana pengawasan di lapangannya.
“Jadi kalau perusahaan aplikasi sah-sah saja, tapi kendaraan ini beroperasi legal enggak? Jawaban saya enggak. Kalau mau legal ya daftarkan,” tegasnya.
(Prw/Ist)