KedaiPena.Com- Langkah Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran dugaan KKN dilindungi hukum.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman merespons laporan Relawan Jokowi Mania (JoMan) kepada Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya akibat melaporkan dua putra Presiden Jokowi tersebut.
“Melaporkan pejabat atau keluarganya karena diduga korupsi atau melanggar hukum lain ke penegak hukum termasuk ke KPK dilindungi hukum,” tegas Benny K Harman seperti dikutip dari akun twitternya, Minggu, (16/1/2022).
Benny K Harman menegaskan, hal itu diperlukan guna mendorong partisipasi masyarakat dalam menyukseskan agenda besar pemberantasan korupsi di tanah air.
“Mendorong partisipasi masyarakat menyukseskan agenda besar bangsa dalam berantas korupsi.Itulah hukum di negara kita.#RakyatMonitor,” pungkas Benny K Harman.
Sebelumnya, Relawan Jokowi Mania (JoMan) resmi melaporkan Ubedillah Badrun ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah kepada Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Ubedilah Badrun sendiri dilaporkan JoMan setelah langkahnya melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Januari lalu.
Pendiri Forum Komunikasi Senat Mahasiswa se-Jakarta (FKSMJ) melaporkan Gibran dan Kaesang atas dugaan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) terkait relasi bisnis dengan perusahaan yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Laporan: Sulistyawan