KedaiPena.Com – Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin menilai, langkah presiden Jokowi yang menerbitkan PP nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI untuk menggantikan aturan sebelumnya telah mengusik rasa keadilan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ujang sapaanya saat menyoroti perubahan peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI yang kini memungkinkan rektor UI merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.
“Ini semua mengusik rasa keadilan mahasiswa dan rakyat. Tak ada lagi keteladanan yang mereka (Rektor UI dan Jokowi) pada rakyat,” kata Ujang, Rabu, (21/7/2021).
Ujang menyebut, aturan tersebut telah menunjukan kolaborasi antara keserakahan dan otoriterisme. Disatu sisi, lanjut Ujang, ada pihak yang serakah, dan disisi lain ada yang seenaknya buat aturan.
“Mestinya orang atau rektor yang menyesuaikan dan mengikuti serta taat aturan. Ini aturan dibuat dan dikondisikan untuk mengamankan seseorang,” papar Ujang.
Ujang pun mengamini, sebuah pepatah tentang buruk muka cermin dibelah. Menurut Ujang, kelakuan yang buruk, tapi aturannya yang dirubah untuk kepentingannya.
“Mungkin ini salah satu cara untuk mengawasi dan mengontrol dunia akademik oleh pemerintah. Mestinya Rektor itu menjadi kekuatan penggerak moral untuk bisa mengkritisi jalannya pemerintahan yang salah arah. Bukan kolaborasi dan kongkalingkong merevisi statuta UI yang menguntungkan dirinya,” papar Ujang.
Ujang menegaskan, hal ini juga merupakan tragedi memalukan yang dipertontokan oleh pemerintah kepada mahasiswa dan rakyat.
“Faktanya tak ada lagi moralitas yang mereka terapkan,” tandas Ujang.
Laporan: Muhammad Hafidh