KedaiPena.Com – Pengamat Hukum Universitas Al Azhar Suparji Ahmad menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan di-impeach atau dimakzulkan lantaran menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang membatalkan revisi Undang-undang (UU) KPK.
“Ya menurut saya dalam perspektif hukum, impeachment Presiden hanya bisa dilakukan terhadap suatu perkara yang secara jelas melanggar konstitusi dan melakukan tindak pidana,” ujar Suparji kepada KedaiPena.Com, Jumat, (4/10/2019).
Suparji menjelaskan, impeachment
bisa dilakukan jika memang ada pelanggaran hukum berupa pengkhianatan negara, korupsi penyuapan hingga tindak pidana.
“Perbuatan tercela atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat menjadi presiden itu kan jelas di pasal 7A UUD 45 dapat, Presiden atau Wakil Presiden dihentikan MPR bila terbukti melakukan perbuatan yang saya sampaikan tadi,” tutur Suparji.
Dengan demikian, lanjut Suparji, secara yuridis, mengeluarkan Perppu UU KPK tidak akan membuat Presiden Jokowi di-impeach seperti yang diprediksi oleh sejumlah elit partai koalisi.
“Ini tidak ada kategorinya kalau mau dikontruksikan yang jelas sebagai impeachment tidak akan kuat argumentasi hukumnya karena perppu di keluarkan dan berdampak impechment tidak kuat,” tutur Suparji.
Suparji menambahkan, pernyataan impeachment yang dilontarkan oleh salah satu elit parpol pendukung Presiden Jokowi sangat bernuasana politik.
“Ya Ini kan sekarang koalisi sudah goyang tentunya pernyataanya itu bernuansa politik. Padahal impeachment itu jelas secara yuridis dan memiliki arugementasi jelas. Sedangkan penerbitan perppu tidak bisa dikontruksikan atau dikaitkan dengan impeachment,” papar Suparji.
Sebelumya, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengkhawatirkan jika penerbitan Perppu KPK yang direncanakan akan membuat Presiden Jokowi di impeachment.
“Ini justru dipolitisir. Salah-salah presiden bisa di-impeach karena itu,” tegas Paloh.
Laporan:Muhammad Lutfi