KedaiPena.Com- Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah memberikan respons atas langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada, Jumat, 30 Desember 2022.
Najib begitu ia disapa lmengapresiasi langkah orang nomor satu di Indonesia tersebut untuk menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dengan diterbitkanya Perppu maka putusan MK soal UU Cipta Kerja inkonstitusional gugur.
“Saya pikir kita lihat sisi baiknya, bahwa presiden (Jokowi) begitu perhatian dengan berbagai masukan masyarakat dan lainya,” ujar Najib, Sabtu,(31/12/2022).
Meski demikian, Najib meminta, agar pemerintah dapat segera menindaklanjuti dengan melakukan sosialisasi dari isi Perppu Tentang Cipta Kerja.
“Perlu tindak lanjut berupa sosialisasi yang menyeluruh agar tidak ada misinformasi,” kata Najib.
Legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat ini berharap dengan diterbitkanyan Perppu tersebut dapat menjadi bagian antisipasi guna menghadapi kondisi perekonomian tahun depan.
“Pastikan bahwa Perppu tersebut bagian dari antisipasi presiden dalam menghadapi perekenomian tahun depan,” pungkas Najib.
Sebelumnya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Meski demikian, hingga Jumat (30/12) sore, pemerintah belum publikasikan naskah asli Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tersebut.
Peluncuran Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (30/12/2022).
Airlangga tampil memberikan keterangan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, di Kantor Presiden, Jakarta.
“Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022,” ujar Airlangga.
Laporan: Muhammad Hafidh