KedaiPena.com – Setelah 21 tahun negara kita menghentikan eskpor pasir laut ke Singapura, pada 15 Mei 2023 lalu, Presiden Jokowi kembali membuka keran ekspor pasir laut dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.
Namun, Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) ini sempat bocor ke kalangan pengusaha pasir laut sekitar bulan April 2022. Diungkap bahwa RPP yang dibuat tanpa melibatkan partisipasi publik itu, khususnya nelayan di perairan Kepulauan Riau, sejak November 2021 sudah berada di meja Presiden.
“Minimnya partisipasi publik dalam produk PP berpeluang dilakukan proses judicial review ke Makamah Agung,” kata Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Minggu (28/5/2023).
Ia menyampaikan pada Kamis (25/5/2023) di Hotel Grand Keisha Hotel Sleman Jogyakarta, berlangsung konsultasi Publik Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dan Harga Patokan Pasir Laut oleh Direktorat Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Dari undangan yang kami peroleh, acara tersebut diikuti oleh 29 peserta. Sebagian besar peserta adalah pejabat di Kementerian KKP, tidak ada satu pun nama dari Kementerian Perhubungan, Kementerian LHK dan Kementerian ESDM,” ungkapnya.
Malah, lanjutnya, banyak dari perusahaan yang diundang. Di antaranya PT Boskalis International Indonesia, PT Van Oord Indonesia, PT Penta Ocean Indonesia, PT Idros Service, PT Dredging International Indonesia, PT PP (Persero) Tbk, PT Angkasa Pura 1, PT Pelindo III dan Asosiasi Pengusaha Pasir Laut.
“Informasi yang kami dengar, proyek pendalaman alur untuk tujuan eskpor pasir laut ini ditenggarai untuk mengomodir kepentingan 4 kelompok pengusaha kakap. Apalagi saat ini sudah masuk tahun politik, jadi harus pandai pandailah mencari sumber logistik baru,” ungkapnya lagi.
Ia juga menyampaikan adanya kabar angin di antara sesama pengusaha pasir laut, muncul nama-nama TW group, Ricardo Gelael Group dan Salim Group.
“Sehingga patut diduga, kelompoknya inilah yang mensponsori keluarnya izin ekspor pasir laut bertopeng pendalaman alur ini, yang merupakan modus lama yang akan dipraktekan kembali,” kata Yusri.
Hal itu menurut Yusri bukan tanpa alasan, sebab sebelumnya telah terbit Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia. Walaupun dalam pelaksanaan di lapangan mendapat penolakan keras dari kumpulan nelayan di Kepulauan Riau, yang ditunjukkan dengan diadakannya aksi berjilid jilid.
Penghentian eskpor pasir laut ke Singapura mulai diberlakukan di era Megawati Sukarnoputri dengan SKB Tiga Menteri, yakni Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan serta Menteri Negara Lingkungan Hidup. SKB itu bernomor 89/MPP/Kep/2002, SKB.07/MEN/2002, 01/MENLH/2/2002 tentang Pengehentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Alasan mendasar pelarangan itu karena pemerintah menemukan kegiatan penambangan, pengerukan, pengangkutan, dan perdagangan pasir laut, berlangsung tidak terkendali. Apalagi telah menyebabkan kerusakan ekosistem pesisir dan laut, yang menyebabkan keterpurukan nelayan dan pembudidaya ikan.
Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga masih melarang ekspor pasir laut. Larangan itu, paling tidak, lewat SK Menperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Alasan riilnya, dampak kerusakan lingkungannya lebih ekstrem lagi. Disebut tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia sebagai akibat penambangan pasir.
Laporan: Ranny Supusepa