KedaiPena.Com – Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengaku, bahwa pihaknya pernah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal rekomendasi untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan.
Saat itu, kata Pahala sapaannya, rekomendasi yang diusulkan oleh lembaga antirasuah tersebut berisi solusi tanpa harus menaikkan iuran BPJS kesehatan.
Surat rekomendasi itu diserahkan KPK secara resmi ke Presiden Jokowi pada 30 Maret 2020 atau sebelum adanya keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Namun, hingga kini rekomendasi tersebut tidak digubris oleh Jokowi.
“KPK sudah kirim surat rekomendasi untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan, tanpa menaikan iuran. Tapi enggak ditanggapi itu surat,” kata Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2020).
Sekadar informasi, Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II melalui Peraturan Presiden (Prepres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Padahal, kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu juga menuai banyak komentar dari berbagai masyarakat. Diduga, salah satu penyebab kenaikan iuran karena BPJS Kesehatan mengalami defisit.
KPK sebelumnya sudah pernah membuat kajian yang berkaitan dengan dana BPJS untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Dalam kajian tersebut, KPK juga menemukan usulan atau rekomendasi untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan.
Rekomendasi itu kemudian dikirim melalui surat ke Presiden Jokowi per 30 Maret 2020. Salah satu rekomendasi KPK yakni, pemerintah atau Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar menyelesaikan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK) untuk seluruh jenis penyakit yang diperlukan.
Kemudian, penertiban kelas rumah sakit perlu disegerakan. Selanjutnya, kebijakan mengenai urun biaya (co-payment) untuk peserta mandiri sebagai mana sudah diatur dalam Permenkes 51 tahun 2018 tentang urun biaya dan selisih biaya dalam program Jaminan Kesehatan, agar segera diimplementasikan.
Serta, kebijakan Coordination of Benefit (CoB) dengan asuransi kesehatan swasta perlu segera diakselerasi implementasinya.
Laporan: Muhammad Hafidh