KedaiPena.Com– Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara terang benderang telah melanggar Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasca menyatakan seorang kepala negara boleh berkampanye dan memihak di Pilpres 2024.
“Menurut UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengamanatkan beberapa ketentuan yang menekankan perlunya netralitas presiden,” kata Ubed, Kamis,(25/1/2024).
Ubed menuturkan, pada pasal 48 ayat (1) huruf b UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan bahwa KPU harus melaporkan pelaksanaan seluruh tahapan pemilu dan tugas-tugas lainnya kepada DPR dan Presiden.
“Artinya posisi struktural itu (KPU lapor ke Presiden) menunjukan bahwa Presiden bukan menjadi bagian yang terlibat dalam proses kontestasi elektoral, agar tidak ada abuse of power dalam proses pemilihan umum,” jelas Ubed.
Lebih lanjut, kata Ubed, pada pasal 22 ayat (1) dan (2) UU Pemilu tersebut juga mengatur presiden memiliki peran dalam membentuk tim seleksi untuk menetapkan calon anggota KPU yang akan diajukan kepada DPR.
“Posisi menetapkan tim selekai KPU itu kewajiban Presiden untuk netral dalam seluruh proses pemilu. Sangat berbahaya jika posisi Presiden tidak netral sejak menyusun tim seleksi anggota KPU maka seluruh anggota KPU dimungkinkan adalah orangnya Presiden Ini pintu kecurangan sistemik,” jelas Ubed.
Ubed menekankan, pada titik ini Presiden berkewajiban netral dalam sebuah kontestasi. Ubed menambahkan, yang boleh kampanye itu menurut UU Pemilu pasal 229 adalah calon Presiden/calon wakil presiden dan pejabat negara asal partai yang sudah didaftarkan sebagai tim kampanye atas izin Presiden.
“Loh Jokowi bukan tim kampanye,” papar Ubed.
Ubed mengingatkan, alasan Presiden Jokowi berkewajiban untuk netral. Sebab, lanjut Ubed, Presiden bukan sekedar jabatan politik tetapi menurut UUD 1945 melekat pada dirinya sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.
“Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan Presiden membawahi jutaan aparat penegak hukum (Polisi), tentara, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan oleh Undang-undang harus netral. Bayangkan jika Presiden tidak netral, akan muncul persoalan turunan dibawahnya,” ungkap Ubed.
Ubed mengakui, cara berfikir Jokowi yang mengatakan boleh kampanye telah menempatkan Presiden semata-mata sebagai jabatan politik. Ubed menilai, Jokowi sangat keliru dan bahkan bisa melanggar UUD 1945.
“Selain itu dalam pasal 299 UU pemilu disebutkan bahwa yang boleh kampanye adalah mereka yang sudah didaftarkan sebagai juru kampanye atau tim kampanye,” tandas Ubed.
Laporan: Sabilillah