KedaiPena.Com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan pelarangan mudik Lebaran di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mempersiapkan sejumlah opsi dan skema.
“Kita sudah siapkan skema bagaimana kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi dalam keterangan, Selasa, (21/4/2020).
Budi menerangkan skema tersebut berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan. Skema pembatasan lalu lintas ini dipilih karena yang dilarang untuk melintas adalah terbatas pada angkutan penumpang saja.
“Sedangkan angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi,” kata Budi.
Untuk menegakkan perlu adanya peraturan diperlukan adanya sanksi atas pelanggaran. Jika nanti pemerintah melarang mudik, tentu perlu ada sanksi bagi yang melanggar.
“Bagi masyarakat yang memaksa untuk mudik, harus ada sanksi di sana. Sanksi tersebut bisa diterapkan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan. Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” tegas Budi.
Budi juga menambahkan nantinya di setiap akses keluar masuk perlu adanya penyekatan-penyekatan atau pun check point untuk memeriksa setiap orang yang akan keluar masuk Jabodetabek.
“Dalam melaksanakan pembatasan lalu lintas tentunya diperlukan kerjasama dengan banyak pihak, terutama jajaran kepolisian sebagai garda terdepan,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh