KedaiPena.Com- Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan tidak mau melakukan intervensi terhadap uji materi Undang-Undang tersebut mengenai batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Jokowi menegaskan bahwa gugatan itu merupakan ranah dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya enggak mau intervensi. Itu urusan yudikatif,” jelas dia, Jumat,(4/8/2023).
Jokowi turut meminta publik tidak menuding anaknya Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mau diloloskan menjadi bakal calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Jokowi berharap agar publik juga tidak berandai-andai
“Jangan menduga-duga. Jangan berandai-andai,” papar Jokowi.
Sebelumnya, Wali Kota Solo, Rakabuming Raka buka suara terkait gugatan syarat usia capres dan cawapres di bawah 40 tahun. Ia pun menampik kabar jika gugatan tersebut untuk memuluskan langkah politiknya untuk maju sebagai cawapres.
Seperti diketahui terkait syarat batasan usia capres dan cawapres saat ini telah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun pihak pengguggat di antaranya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda.
Ketika disinggung mengenai gugatan batasan usia untuk capres dan cawapres, putra sulung Presiden Jokowi itu mengaku tidak mengikuti perkembangan pemberitaan terkait gugatan tersebut.
Laporan: Tim Kedai Pena