KedaiPena.Com – Meski menolak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berada di bawah Presiden dan di bawah kementerian, namun pakar hukum tata negara, Refly Harun tetap meminta usulan calon pimpinan lembaga tersebut datang dari Presiden.
Menurutnya, KPPU tidak perlu membuang waktunya dengan hal-hal seperti pendaftaran maupun membentuk tim seleksi (timsel) calon pimpinan KPPU.
“Semua bikin timsel. Ini yang bikin bingung. Saya termasuk alergi. Kenapa tidak semuanya diserahkan ke presiden untuk mengkoordinasikan ke orang-orang. Dan wujud ‘check and balance’ bisa dari DPR,” ujarnya saat menyampaikan pendapatnya terkait Revisi Undang-undang Nomor 05 Tahun 1999 Tentang KPPU di Ruang Komisi Gedung DPR, Senayan, Jakarta, ditulis Selasa (3/10).
“Barangkali rekruitmennya cukup begitu saja (usulan pimpinan KPPU dari Presiden). Nanti DPR juga bisa menolaknya atau bagaimana. Nanti presiden bisa mencari orang-orang yang sangat kredibel,” sambungnya.
Terkait kekhawatiran sejumlah pihak jika nantinya presiden memasang para pendukungnya menduduki jabatan penting tersebut, ia menilai masih ada harapan kepada DPR.
Menurutnya para orang-orang ‘titipan presiden’ itu masih bisa digagalkan oleh DPR. “Wah kalo begitu nanti presiden pasang orang-orangnya ? Tidak begitu juga. Kan ada syarat-syarat yang harus dilewati,” ujarnya.
Laporan: Muhammad Hafidh