KedaiPena.Com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas I dan II yang akan mulai berlaku 1 Juli 2020. Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Daulay Partaonan menyesalkan, keluarnya Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagai dengan itu pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
“Pemerintah terkesan tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung yang membatalkan perpres 75/2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan,” ungkap Saleh kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).
Saleh menekankan, padahal warga dan masyarakat banyak yang berharap agar putusan MA itu dapat dilaksanakan dan iuran tidak jadi dinaikkan.
“Sejak awal, saya menduga pemerintah akan berselancar. Putusan MA akan dilawan dengan menerbitkan aturan baru. Mengeluarkan perpres baru tentu jauh lebih mudah dibandingkan melaksanakan putusan MA,” ungkap Saleh.
Saleh menilai, pemerintah sengaja menaikkan iuran BPJS itu per 1 Juli 2020. Hal itu lantaran pemerintah melaksanakan putusan MA mengembalikan besaran iuran kepada jumlah sebelumnya yaitu Kelas I sebesar Rp 80 ribu, Kelas II sebesar Rp 51 ribu, dan Kelas III sebesar Rp 25,500.
“Artinya, pemerintah mematuhi putusan MA itu hanya 3 bulan, yaitu April, Mei, dan Juni. Setelah itu, iuran dinaikkan lagi. Uniknya lagi, iuran untuk kelas III baru akan dinaikkan tahun 2021. Pemerintah kelihatannya ingin membawa pesan bahwa mereka peduli masyarakat menengah ke bawah,” ungkap Saleh.
Laporan: Muhammad Hafidh