KedaiPena.Com – Presiden Jokowi telah bersikap pasif terhadap perbuatan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI yang mengancam Pancasila, sila Ketuhananan yang Maha Esa dan Persatuan Indonesia.Â
Hal itu ditegaskan Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan DPP PKS Almuzzammil Yusuf ‎dalam keterangan yang diterima Redaksi, Jumat (21/10).‎‎
“Sikap diam dan pembiaran Presiden telah membangun interpretasi publik, terutama umat Islam bahwa Presiden melindungi arogansi dan perbuatan penistaan terhadap ayat suci Al Quran yang dilakukan oleh Gubernur DKI Ahok,” kata dia.Â
“Ada kesan Presiden telah mencontohkan kepada warga negara, salah benar teman harus dibela dan dilindungi,” ujarnya lagi.‎
Dengan sikap kenegarawanan, saran dia, Presiden Jokowi seharusnya menyampaikan posisi sikap tegas sebagai Kepala Negara bahwa siapapun penista agama, pemecah persatuan bangsa harus diproses secara hukum meskipun dalam proses pemilihan kepala daerah.Â
“Kami berharap Presiden lebih aktif dan secara terbuka meminta Kapolri untuk memproses secara hukum karena negara Indonesia adalah negara hukum. Pasifnya Presiden dalam kasus ini bernilai negatif bagi publik, terutama umat Islam. Sikap tegas dan keberpihakan Presiden terhadap kebenaran dan hukum ini sangat penting untuk menjaga keutuan bangsa Indonesia,” tandasnya.
(Prw)