KedaiPena.Com- Larangan buka puasa bersama atau bukber bagi pejabat dan ASN di bulan puasa perlu dimaknai secara positif. Pasalnya, alasan disampaikan surat Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena saat ini Indonesia masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional atau PAN Saleh Partaonan Daulay. Saleh sapaanya menegaskan bahwa status penanganan COVID-19 secara global masih pandemi.
“WHO sampai saat ini belum berubah. Indonesia tentu harus ikut aturan WHO tersebut. Termasuk mewaspadai berbagai kemungkinan menyebarnya virus berbahaya tersebut. Lagian, kita juga masih mendengar adanya kasus-kasus baru. Pasien terpapar masih banyak yang dirawat. Ini menandakan, Indonesia masih perlu hati-hati dan waspada,” beber Saleh, Jumat,(24/3/2023).
Saleh pun meminta agar larangan tersebut jangan diartikan larangan kegiatan agama Islam. Dalam konteks ini, larangan bukber bagi pejabat dan ASN bukan berarti mengurangi amalan dan aktivitas ibadah.
Ada banyak aktivitas lain yang bisa dilakukan. Antara lain, melaksanakan pemberian santunan bagi masyarakat kurang mampu, melakukan tadarus, pengajian, dan aktivitas lain yang tidak dalam bentuk keramaian dan kerumunan.
“Anggaran buat bukbernya dialihfungsikan saja. Bisa dibuat untuk membantu masyarakat kurang mampu. Kegiatan seperti ini nilainya pasti tidak kalah dengan bukber. Yang jelas, larangan bukber ini jangan disalahartikan. Bukan melarang kegiatan keagamaan. Toh, kegiatan tarawih, tadarus, qiyamul lail, dan kegiatan Ramadan lainnya masih diperbolehkan,” pungkas Politisi dari F-PAN ini.
Laporan: Tim Kedai Pena