GLORIA secara sah dan meyakinkan adalah seorang anak yang berkewarganegaraan Prancis. Arcandra adalah seorang yang berkewarganegaraan USA.‎
Gloria dan Arcandra sama kedudukannya, yaitu sama-sama warga negara asing. Tidak ada namanya WNA tingkat 1 atau WNA tingkat 2. Keduanya sama.‎
Arcandra diberhentikan dari jabatan menteri karena haram bagi dia untuk mendapatkan jabatan apapun di Pemerintahan bahkan jadi Ketua RT pun tidak boleh.‎
Gloria pun sama, dia haram terlibat menjadi Paskibraka dalam acara kenegaraan, karena ini bendera Indonesia bukan bendera Prancis.
Tapi ada perbedaan antara Arcandra dan Gloria. Kalau Arcandra dengan sengaja menutupi statusnya, sedangkan Gloria tidak, dia hanya korban.‎
Arcandra telah bersumpah menjadi warga negara Amerika, artinya dia sadar dia bukan WNI. Tapi dia diam ketika dipilih menjadi menteri.‎
Gloria tidak pernah menyatakan sumpah sebagai warga negara Prancis atau bersumpah menyatakan diri sebagai warga negara Indonesia.
Gloria lahir dan sekolah di Indonesia, dia tidak pernah meminta untuk dilahirkan dari orangtua berkewarganegaraan mana. Itu takdirnya.‎
Pakar hukum tatanegara Prof. Yusril Ihza Mahendra menyatakan dia bersimpati kepada Gloria karena menjadi korban dari keteledoran Pemerintah.‎
‎
Karena keteledoran Pemerintah, Gloria dipermalukan secara nasional. Harusnya Jokowi secara terbuka menyatakan permohonan maaf.
Bukan malah kembali lagi mempermalukan Gloria menjadi sasaran tembak dan bahan olok-olokan dengan tetap jadikan paskibraka penurunan bendera
Menurut Prof. Yusril, Gloria tidak memiliki Dwi kewarganegaraan karena Gloria lahir sebelum UU 12 tahun 2006 yang mengatur hal itu.‎
UU No. 62 Tahun 1958 yang berlaku ketika itu menganut kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah menurut garis ayah. Jadi Gloria adalah WNA.
UU 12 Tahun 2006 tidak berlaku surut. Gloria lahir tahun 2000, maka yang berlaku adalah UU 62 Tahun 1958. Maka haram Gloria jadi Paskibraka!
Menurut saya ini adalah cara Jokowi untuk meredam kasus Arcandra dengan menjadi “Pahlawan” bagi Gloria yang dianggap terzolimi.
Padahal yang menzolimi Gloria dan menjadikan Gloria korban adalah pemerintah sendiri! Jadi gak perlu Jokowi sok menjadi “pahlawan”.‎
‎
Bahayanya, Jokowi secara sadar dan sengaja melanggar dan melakukan perbuatan tercela! Jokowi bisa dilengserkan dari kursi presiden!
Jokowi dikasus Arcandra masih bisa berkilah bahwa dia dibohongi bawahannya, walaupun itu tidak bisa dijadikan alasan. Namun masih bisa berkilah
Tapi dalam kasus Gloria, sebelum dilantik sudah ketahuan bahwa Gloria bukan WNI sehingga tidak dilantik jadi Paskibraka.
Jokowi akhirnya tahu bahwa Gloria bukan WNI, Gloria tidak boleh jadi Paskibraka karena melanggar UU Kewarganegaraan dan Permenpora.‎
Tapi Jokowi secara sengaja dan sadar memaksa menempatkan Gloria menjadi Paskibraka walaupun dia tahu hal itu melanggar UU dan UUD45!
Disebutkan dalam UUD45, Presiden dapat diberhentikan jika melakukan perbuatan tercela dan terbukti melanggar syarat sebagai Presiden. (Pasal 7A UUD45).‎
Jelas perbuatan tercela dan bukti sudah ada, bahkan secara sengaja melanggar sumpah dan janji sebagai Presiden (Pasal 9 UUD45).‎
Jika ini dibiarkan maka, akan menjadi pembenaran kedepan untuk membuat UU bahkan Perppu untuk legalkan WNA Menjabat di Pemerintahan atau diberbagai posisi penting di Negara ini.‎
Ini adalah pintu masuk untuk merongrong kedaulatan NKRI, akan dibuat legalisasi melalui UU atas nama kemanusiaan melalui contoh kasus Gloria.
Jadi jika kasus Arcandra masih bisa menyalahkan bawahannya, kalau dalam kasus Gloria tidak bisa karena itu adalah keputusan Jokowi sendiri.
Sekarang tinggal tunggu keberanian DPR dan MPR untuk memberhentikan Jokowi dari jabatan Presiden yang dengan sengaja melanggar UU dan UUD.‎
Mari kita tunggu nyali DPR dan MPR, atau mereka adalah hamba sahaya Jokowi? Kita lihat bersama-sama.‎
Oleh Ketua Logika Rakyat, Teddy Gusnaidi‎