KedaiPena.Com – Pencabutan 3.143 peraturan daerah oleh Pemerintahan Jokowi-JK dilakukan tanpa kajian yang komprehensif, transparansi, pelibatan publik, dan koordinasi yang baik dengan pemerintahan daerah.Â
Pembatalan Perda tahun ini adalah yang terbanyak untuk kurun waktu satu tahun berjalan.Â
Hal itu ditegaskan Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan DPP PKS Almuzzammil Yusuf ‎dalam keterangan yang diterima Redaksi, Jumat (21/10).‎
“Perda yang dibatalkan termasuk Perda pendidikan gratis seperti Perda Nomor 5 Tahun 2009 Kabupaten Sarolangun Jambi tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Menengah Gratis serta Perda Nomor 5 Tahun 2014 Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat tentang Pendidikan Gratis. Padahal sebelumnya Kemendagri mengatakan Perda yang dicabut hanya Perda investasi, retribusi, dan pajak,” kata Almuzzammil.
Dalam hal ini, kata dia, PKS menilai Pemerintahan Jokowi-JK kurang menghargai Perda yang merupakan produk politik daerah yang memiliki konteks kearifan lokal. Jika tidak hati-hati, pencabutan perda besar-besaran ini mengancam otonomi masing-masing daerah dan merupakan wujud kegagalan Pemerintahan Jokowi-JK dalam melakukan supervisi, pembinaan, dan koordinasi dengan pemerintahan daerah.Â
“Saran kami kedepan, Pemerintahan Jokowi-JK harus lebih hati-hati, mengkaji secara komprehensif dan melibatkan publik, terutama akademisi/universitas dan LSM di daerah sebelum mencabut perda,” sambungnya mengevaluasi dua tahun pemerintahan Jokowi-JK.
(Prw)