GUBERNUR DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menuding Prijanto berharap Joko Widodo, di tahun 2013 menggunakan pengaruhnya untuk menekan pengembang, dalam urusan kasus Taman BMW. Joko Widodo bilang nggak bisa. Mana bisa nyuruh Agung Podomoro bayar kamu ? Ujar Ahok.
Tudingan Ahok, Prijanto nilai fitnah. Tudingan itu tidak menjawab pertanyaan “adakah korupsi di atas taman BMW? Apa pernyataan Ahok benar taman BMW tidak ada korupsi? †tetapi biarlah. Prijanto selalu menegaskan, dirinya tidak ada urusan dengan perdata dan pidananya. Lihat youtube “Jokowi dan Ahok dlm Pusaran Taman BMW. https://youtu.be/qbWSHGGs0dlâ€. Prijanto yakin, cepat atau lambat Tuhan akan menghukumnya.
Prijanto yakin pak Jokowi tak akan lupa. Pada 27 Agustus 2013, di rumah dinas Gubernur Taman Suropati 7, tentu akan bilang, Prijanto tidak pernah minta Gubenur untuk menekan pengembang agar membayar kepada pemilik atau rakyat. Prijanto hanya berlapor kasus taman BMW yang sesungguhnya, terkait DKI akan membangun stadion di atas taman BMW.
Ketika Prijanto lapor, Jokowi spontan bilang : “Waduh pak Pri, saya sudah terlanjur menandatangani surat susunan panitia pembangunan stadion. Bagaimana pak Pri? “ Prijanto menjawab : “ Gampang pak, sampaikan panitia, stadion bisa dibangun bila ada IMB dan IMB bisa keluar jika ada sertifikat. Sertifikat urusan pengembangâ€. Selanjutnya Jokowi bilang, begitu pak. Iya, jawab Prijanto.
Sejak itu Prijanto tidak pernah ketemu Jokowi lagi. Jadi kapan Prijanto ngomong atau mengharapkan Jokowi menekan pengembang? Saya berpendapat, saat ini Ahok dalam posisi sulit untuk menjawab, mengapa dirinya membela Podomoro. Makanya Ahok mengarang cerita, yang sifatnya ngeles sambil menyerang dengan fitnah dan menarik Jokowi.
Hanya orang yang tidak cerdas, yang tidak bisa membaca kasus Taman BMW. Hanya orang goblok (bahasa kasarnya) jika tidak bisa membaca kasus Taman BMW masuk 3 ranah hukum. Perdata, Pidana dan Tipikor. Ranah Tipikor terbongkar kerena diawali persoalan perdata antara pengembang dengan rakyat. Perkara perdata dan pidana, diperoleh dari laporan advokat Eggy Sudjana ke DKI. Kasus Taman BMW pertama gelar perkara 14 September 2012, dipimpin Wagub Prijanto.
Penjelasan ini sekaligus menjawab pertanyaan, mengapa Prijanto mempersoalkan kasus Taman BMW setelah tidak jadi Wagub. Wagub Prijanto sudah pimpin gelar perkara. Karena 7 Oktober 2012 sudah turun jabatan, berarti tinggal 3 minggu, jelas tidak bisa menyelesaikan kasus tersebut.
Dari kasus perdata inilah akhirnya juga diketahui ada tindak pidana umum dan Tipikor. Persoalan perdata dan pidana di tahun 2013 sudah selesai, menurut Eggy Sudjana. Prijanto tidak urusan dengan masalah hukum tersebut, karena subyeknya pengembang dengan rakyat. Rakyat itupun bukan temen Prijanto.
Prijanto justru mencium aroma Tipikor. Masalah Tipikor itu subyeknya Pemprov dengan pengembang. Pemprov DKI tempat Prijanto pernah mengabdi. Prijanto merasa ikut memiliki. Pemprov DKI patut diduga dibohongi pengembang! Saat ini, Pemprov DKI takut dengan Podomoro!
Hanya orang buta huruf yang tidak tahu jika kewajiban Agung Podomoro kepada Pemprov DKI patut diduga bodong. Hanya orang dan pejabat takut miskin yang suka menjilat konglomerat hitam. Jika Ahok dan Trihatma Podomoro benar, mengapa tantangan saya taruhan 1 M atas dokumen taman BMW tidak diladeni? Ahok bilang males?
Kasus ini hidup di era bang Yos – bang Foke, bang Foke – bang Pri, Jokowi – Ahok sampai dengan Ahok – Djarot. Saat ini, kasus sudah ada dibidang penindakan KPK. Demi keadilan dan tegaknya hukum, semoga bisa dibongkar bersamaan dengan kasus RSSW dan Reklamasi Teluk Jakarta.
Dari sisi lain, Prijanto memiliki kecurigaan. Pertanyaan pak Jokowi pada 27 Agustus 2013, mengandung penyesalan karena sudah keluarkan Keputusan Panitia Pembangunan stadion. Kalau toh akhirnya ada keputusan sertifikasi yang patut diduga disponsori Agung Podomoro, Prijanto menduga Gubernur Jokowi telah ditelikung oleh Wagub Ahok dengan cerita lain.
Pasalnya, hubungan antara Ahok, Sunny, Agung Podomoro lebih akrab dan duluan dibanding pak Jokowi dengan Agung Podomoro. Ahok dan Sunny tahu kasus taman BMW medio Juli 2013, berarti duluan tahu dari pada Gubernur Jokowi yang baru dilapori Prijanto, 27 Agustus 2013. Patut diduga, sudah ada kesepakatan tertentu dengan Podomoro, sehingga Ahok mempengaruhi Gubernur, bahwa taman BMW sah milik DKI.
Dalam konteks kasus taman BMW, setelah mencuat di ILC secara gamblang, Ahok dalam pernyataan kepada media menuding Prijanto dan menggaet nama Jokowi. Ahok membangun opini, bahwa pembiaran kasus taman BMW, sepengetahuan pak Jokowi. Walaupun tidak secara eksplisit, patut dinilai Ahok ingin berlindung dibelakang Jokowi.
Presiden Jokowi seyogianya hati-hati dengan perilaku Ahok, dalam kasus RSSW dan Reklamasi yang saat ini melilit Ahok. Sebagai Presiden seyogyanya tidak melakukan langkah “blunder†karena perilaku Ahok. Kasus taman BMW harus menjadi pembelajaran. Saya yakin, sebagai orang Jawa, tentu bisa membaca perilaku Ahok.
Sikap adalah fungsi kepentingan. Perilaku Ahok setiap menemui persoalan, selalu lari ke Presiden Jokowi. Bahasa Jawanya “wadul†agar media dan rakyat melihat ini lho, Ahok karibnya Presiden. Ahok membangun opini sekaligus berlindung di belakang Presiden, untuk menakut-nakuti orang yang memiliki sifat peragu dan penakut.
Tuhan Maha Mengetahui dan Maha Adil. Tudingan Ahok kepada Prijanto di atas, ada hikmahnya. Prijanto memanfaatkannya untuk menulis pemikirannya, untuk saran kepada bapak Presiden, seyogianya hati-hati dengan perilaku Ahok. Semoga bermanfaat. Amin.
Oleh Prijanto, Eks Wagub DKI Jakarta