KedaiPena.Com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap agar pembahasan materi dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) bisa disahkan oleh anggota DPR RI periode 2019-2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Jokowi dalam akun Instagram pribadi miliknya yakni @Jokowi, Jumat, (20/9/2019). Jokowi sendiri memposting foto bersama Mensesneg Pratikno.
“Saya berharap pengesahan RUU (KUHP) tersebut dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya,” ujar Jokowi dalam akun Instagram pribadi miliknya.
Jokowi menjelaskan, bahwa dirinya sedianya terus mengikuti perkembangan pembahasan RUU KUHP secara saksama.
Namun, lanjut Jokowi, setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan, masih ada sejumlah materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut.
“Setidaknya, terdapat kurang lebih 14 pasal yang masih harus ditinjau kembali,” papar Politikus PDIP ini.
Dengan kondisi demikian, eks Gubernur DKI Jakarta ini meminta, agar pengesahan RKUHP tidak dilakukan oleh DPR periode 2014-2019.
Jokowi juga sudah mengintruksikan Menkumham Yassona Laoly untuk menyampaikan hal tersebut ke DPR.
“Karena itulah, saya telah meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menyampaikan sikap pemerintah kepada DPR, yakni menunda pengesahan RUU KUHP,” tegas Jokowi dalam akun Instagramnya.
Laporan:Muhammad Hafidh