KedaiPena.Com- Peredaran baju bekas impor menjadi sorotan akhir-akhir ini. Hal ini setelah sikap Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menegaskan melarang bisnis pakaian impor bekas karena dapat mengganggu industri tekstil di dalam negeri.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menekankan, bahwa keberadaan pakaian impor bekas di negara lain adalah sampah. Herman menegaskan pemerintah sedianya dapat mengusut tuntas maraknya peredaran pakaian impor bekas tersebut.
“Pakaian bekas di negara lain adalah sampah, oleh karena itu patut diduga ini menjadi barang illegal dan harus diusut tuntas. Apakah benar dokumen impornya baju bekas, jangan pula jadi permainan pebisnis dan kepabeanan,” kata Herman , Kamis,(16/3/2023).
Herman pun memastikan akan melakukan pengecekan terkait dengan dokumen impor peredaran pakaian impor bekas. Ia khawatir pemerintah membuka kran impor pakaian bekas atau kategori lain.
“Saya akan cek terkait dokumen impornya,” papar dia.
Herman menekankan, pemerintah sedianya dapat melarang peredaran pakaian impor bekas ini. Pasalnya, kata dia, pakaian impor bekas tersebut menjadi media penularan penyakit dan menurunkan harkat serta martabat bangsa.
“Juga dapat menekan industri pakaian dalam negeri,” pungkasnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengecam keberadaan belanja pakaian bekas impor atau yang sering disebut thrifting itu karena mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Ia pun memerintahkan jajarannya untuk segera mencari sebab dan solusi mengatasi masalah itu.
“Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu. Yang namanya impor pakaian bekas mengganggu,” ujar Jokowi saat menghadiri Pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri, Rabu (15/3/2023).
Laporan: Tim Kedai Pena