KedaiPena.Com – Presiden Jokowi diprediksi tidak akan menerbitkan perppu sebagai pengganti Undang-undang (UU) Omnibus Law. Sekalipun desakan penolakan dari para buruh hingga mahasiswa mengalir deras.
Demikian disampaikan oleh Direktur Ekskutif Oversight of Indonesia’s Democratic Policy (OIDP) Satyo Purwanto saat menanggapi derasnya desakan agar orang nomor satu di Indonesia tersebut dapat menerbitkan perppu untuk membatalkan UU Omnibus Law.
“Jokowi gak mungkin dan sepertinya gak akan mau membatalkan UU Omnibus law yang sudah disahkan DPR karena RUU ini diusulkan pemerintah, bahkan Jokowi sendiri yang memberi target selesai dibulan Agustus, maka DPR “kejar setoran” mengesahkan diawal Oktober,” kata Satyo kepada KedaiPena.Com, Rabu, (7/10/2020).
Satyo menjelaskan , bahwa paling mungkin yang bisa dilakukan oleh masyarakat saat ini adalah Judicial Review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Meskipun kecil kemungkinan sebab legal standing MK akan merujuk pada bagian yang krusial di UU induknya, sedangkan hal itu sudah direvisi lebih dulu di DPR contohnya,revisi di tahun 2019 UU Nomor 13 tahun 2003 dan revisi di bulan Mei 2020 UU no 4 tahun 2009 tentang Minerba,” tegas Satyo.
Satyo tetap meyakni, bahwa Omnibus law ini adalah paradox yang dimana watak neoliberalisme bekerja, seolah-olah benar padahal sangat menyesatkan.
“Di depan terkesan pro poor tapi dibelakang berangus keadilan. Terlalu banyak hal krusial dan sensitif terkait keamanan SDM dan SDA, contoh soal kontrak kerja yang tidak memiliki batas waktu tetapi setiap saat karyawan bisa di PHK sepihak dan subyektif, artinya si karyawan berstatus outsourcing seumur hidup,” tegas Satyo.
Tidak hanya itu, kata Komeng, megara memberikan fasilitas bagi TKA dan mereka tidak perlu memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
“Bahkan pemerintah pusat menjamin keamanan bagi pendatang asing masuk ke Indonesia melalui KEK. dan gilanya KEK ini seperti memiliki pemerintahan dan aturan sendiri, artinya aparat penegak hukum RI pun akan kesulitan mengakses kawasan KEK tersebut,” papar dia.
Dengan demikian, tegas Satyo, perppu bukan opsi terbaik lantaran bisa dipastikan akan berakhir seperti Perppu Corona pada akhirnya akan jadi UU juga
“Opsi logis perjuangan adalah via MK dan demo,” tandas Satyo.
Laporan: Muhammad Lutfi