KedaiPena.Com – Presiden Jokowi diingatkan untuk tidak main tabrak aturan dalam mengelola negara. Jokowi dan seluruh anak buahnya tidak boleh menyalahi aturan yang disusun dalam sistem ketatanegaraan kita.
Demikian disampaikan Wasekjen Forum Komunikasi Informasi Publik (Forkip)
Leonard Eko Wahyu Widhyat Moko dalam keterangan pers yang diterima KedaiPena.Com, ditulis Senin (28/10/2019).
“Poin satu yang kita kritisi adalah tentang hak veto Menko, yang tak pernah kami tahu sebelumnya dan atas dasar apa,” kata dia mempertanyakan.
Poin kedua, lanjutnya, adalah tentang pengangkatan Wakil Menteri (Wamen) oleh Presiden. Pemilihan Wamen bukan pejabat karir sama dengan mencederai semangat profesionalitas.
“Apalagi mereka (pejabat non karir yang dipilih Jokowi menjadi Wamen) belum tentu paham akan ‘
- job desk
‘ kerja Wamen. Dan ini mencederai para para profesional dalam bidangnya, yang telah merintis dari bawah,” kecam dia.
Pada pasal 10 Undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, dijelaskan Wakil Menteri yang dimaksud harus berstatus pejabat karir.
Kekhawatiran Forkip atas main tabrak perundangan ini, akan berlanjut ke depannya dan merusak sistem ketatanegaraan kita.
“Kita ingatkan pemerintah supaya tidak memberi contoh buruk dan warisan yang sesat nantinya pada sistem pemerintahan kita,” tandasnya.
Sementara itu, melalui akun Twitter-nya
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menjelaskan aturan terkait Wamen ini.
Mahfud mengatakan hal tersebut sesuai UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dengan demikian tidak ada yang dilanggar dalam pengangkatan Wamen oleh Presiden Jokowi.
“Ada yang bilang, pengangkatan Wamen oleh Presiden kemarin tidak sah karena menurut penjelasan Pasal 10 UU No. 39/2008 Wamen adalah jabatan karir. Tapi pengangkatan mereka kemarin itu sah karena penjelasan pasal 10 UU No. 39/2008 telah dibatalkan oleh MK melalui vonis MK No. 79/PUU-IX/2011,” jelasnya Sabtu (26/10/2019).
Laporan: Muhammad Hafidh