KedaiPena.Com – Penunjukan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartato dan Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Ketua dan Ketua Pelaksana tim pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 dinilai sebagai bentuk lepas tanggung jawab Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Presiden Jokowi.
“Penyerahan tanggung jawab kepada menteri koordinator ekonomi dan menteri BUMN ini seperti tindakan lepas tanggung jawab menteri keuangan dan presiden Jokowi sendiri dalam pemulihan ekonomi. Pemulihan kondisi moneter, keuangan, persaingan dan lain sebagainya,” kata Pengamat Ekonomi Salamudin Daeng, Selasa, (4/8/2020).
Daeng menjelaskan, seluruh peraturan perundangan-undangan yang menjadi strategi dasar pemulihan ekonomi menyerahkan tanggung jawab menteri keuangan Sri Mulyani dan di bawah komando langsung Presiden RI.
“Tidak ada kewenangan menko perekonomian dan menteri BUMN dalam pemulihan ekonomi sebagaimana regulasi yang telah terbit sejak Covid-19. Bayangkan mulai dari Perpu No 1 tammhun 2020, UU No 2 tahun 2020, PP no 23 tahun 2020, Perpres 54 tentang anggaran termasuk penanganan covid, dan Perpres 72 tahun 2020 semuanya telah menyerahkan kewenangan kepada menteri keuangan di bawah komando langsung presiden Jokowi,” papar Daeng.
Dengan demikian, Daeng menambahkan penyerahan kewenangan ini akan menjadi pepesan kosong kalau tidak dibuat regulasi yang memadai untuk menaunginya.
Ditambah lagi, lanjut dia, kebijakan yang berubah-ubah semacam ini menjadi sumber ketidakpastian baru, mengenai siapa sebetulnya yang memimpin negara dalam penanganan krisis akibat Covid dan krisis lainnya.
“Upaya pemulihan ekonomi Indonesia akan menemui jalan buntu, makin berantakan. Ingatlah di saat keadaan berantakan, keuangan negara, aset negara yang tersisa, kekayaan alam yang tersisa, akan menjadi ajang bancakan oligarki ramai-ramai,” ungkap Daeng.
Oleh karena itu, Daeng berharap, pemerintah dan DPR harus membuat regulasi dalam rangka memfokuskan kembali penanganan krisis akibat Covid-19 dan krisis lainnya.
Sementara, tegas Daeng fokus program harus diarahkan pada pemulihan ekonomi bagian terbawah dalam bangunan ekonomi Indonesia.
“Ini maksudnya adalah merangsang kembali produksi, produktifitas, pendapatan, dan daya beli masyarakat,” tandas Daeng.
Laporan: Muhammad Hafidh