KedaiPena.Com – Dalam menghadapi dampak dari wabah pandemi covid 19 maupun dalam konteks pemulihan ekonomi nasional, negara harus hadir lebih maksimal pada sektor ketenagakerjaan serta koperasi dan UMKM.
Keputusan Presiden Jokowi yang tertuang dalam Perpres nomor 95 tahun 2020 soal pengangkatan 2 jabatan Wakil Menteri di Kementerian Ketenagakerjaan dan Koperasi merupakan langkah tepat dalam menjawab permasalahan tersebut.
“Sebagai anggota Komisi VI yang bermitra dengan Kementerian Koperasi dn UKM, saya melihat Menteri Koperasi beserta seluruh jajaran telah bergerak cepat melaksanakan tupoksinya. Program Banpres kepada para pelaku usah mikro kecil telah berjalan sesuai tahapannya,” kata Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP Sonny T Danaparamita kepada wartawan, Minggu, (4/10/2020).
Ia menjelaskan, evaluasi dan pemetaan koperasi se Indonesia juga telah dilaksanakan hingga dapat dikenali berbagai problematika berikut solusinya.
Bahkan tanpa memasuki ranah kementerian yang lain.
“Menteri Teten juga melakukan upaya peningkatan kesejahteraan para petani dan nelayan dengan cara menyiapkan konsep bisnis yang kepemilikannya dipunyai secara bersama,” tegas dia.
Ia menegaskan, konsep-konsep ekonomi yang sedang dirajut oleh Menteri Teten memang perlu dukungan struktur kelembagaan di Kementerian yang dapat secara efektif dan maksimal mampu mewujudkannya.
“Dengan adanya penambahan posisi Wakil menteri serta kedeputian yang diisi oleh orang-orang yang tepat saya kira akan menjadikan kementerian koperasi dan UMKM memiliki energi yang lebih dalam melaksanakan tugas- tugasnya,”tandasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh