KedaiPena.Com- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif, Johnny G Plate disebut meminta uang Rp500 juta setiap bulan pada Maret 2021-Oktober 2022. Permintaan uang itu terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum atau JPU saat membacakan surat dakwaan terhadap Johnny G Plate dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (27/6/2023).
“Terdakwa Johnny Gerard Plate pada waktu dan tanggal yang tidak dapat ditentukan antara bulan Januari-Februari 2021 meminta uang kepada Anang Achmad Latif sebesar Rp500 juta per bulan yang terealisasi dari bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022,” kata jaksa.
Jaksa juga menyebut uang yang diserahkan kepada Johnny Plate berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5.
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus BTS diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp8 triliun. Sementara Johnny disebut memperkaya diri sebesar Rp17,8 miliar.
Jaksa menyebut korupsi tersebut dilakukan Johnny G Plate bersama-sama dengan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif; Galubang Menak selaku direktur utama PT Mora Telematika Indonesia; Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020.
Kemudian Mukti Ali dari PT Huawei Technology Investment; Irwan Hermawan selaku komisaris PT Solitchmedia Synergy; Windi Purnama; serta Dirut PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki.
Proyek BTS disebut dikerjakan tanpa melalui kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS. Selain itu, tak ada kajian dokumen rencana bisnis strategis Kominfo maupun Bakti serta rencana bisnis anggaran.
Atas perbuatannya, Johnny Plate didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Laporan: Tim Kedai Pena