KedaiPena.Com- Menteri Komuniksi dan Informatika (Menkominfo) yang juga Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejagung dalam kasus korupsi penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo 2020-2022 Rabu,(17/5/2023).
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya mengaku dihubungi oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh pasca penetapan tersangka Johnny G Plate. Willy meminta semua pihak untuk bersabar atas respons DPP Partai NasDem terkait penetapan Johnny G Plate.
“Saya harus ke DPP dulu. Tentu harus koordinasi dengan pak Surya dan DPP ini akan seperti apa sikap kita,” kata Willy hari ini.
Meski demikian, Willy memastikan, NasDem akan menggelar konferensi pers pasca penetapan tersangka Johnny G Plate. Ia mengungkapkan saat ini dirinya sedang menuju ke kantor DPP Partai NasDem untuk berkoordinasi.
“Ini saya langsung ke DPP. Ya kita tunggu jam 1 paling,” jelas Willy.
Willy mengaku tidak mengetahui, apakah nanti konferensi pers terkait penetapan tersangka Johnny G Plate akan dihadiri oleh Surya Paloh. Namun saat ini jajaran pengurus kader NasDem akan menggelar rapat terlebih dahulu.
“Kita belum tahu, nanti tapi kita akan rembuk rapat dengan pam Surya,” pungkas dia.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Johnny G Plate resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu,(17/5/2023).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan, pihaknya telah meningkatkan status dari Sekjen Partai NasDem tersebut menjadi tersangka. Ia mengungkapkan, Johnny akan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Jakarta.
“Tim penyeidik hari ini telah meningkatkan status (Johnny G Plate) yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba,” kata dia.
Kejagung, kata dia, juga telah melakukan penggeledahan rumah dinas dan rumah pribadi milik Johnny G Plate. Ia menuturkan, hasil pemeriksaan akan dikuti pendalaman lebih lanjut dari pihak Kejagung.
“Menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi, hasil pemeriksaan ini akan diikuti pendalaman lebih lanjut apakah perkara ini masih dikembangkan atau tidak,” tegas dia.
Laporan: Tim Kedai Pena